Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Batang ~ melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah mengambil alih pengelolaan parkir di kawasan Alun-Alun Bandar. Langkah ini diambil untuk memastikan ruang publik lebih tertata dan bebas dari praktik jual beli lapak parkir yang tidak sesuai ketentuan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Batang terkait penataan kawasan ruang terbuka publik yang menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang, Landriyono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) serta pemerintah kecamatan untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan. “Pada prinsipnya kami siap menjalankan apa pun petunjuk pimpinan. Yang terpenting pengelolaannya dilakukan secara transparan sesuai standar operasional prosedur dan mekanisme kerja sama yang berlaku,” ujarnya di Kantor Dishub Batang, Senin (22/6/2026).
Meskipun pembangunan kawasan Alun-Alun Bandar dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), pengelolaan retribusi parkir tetap berada di bawah kewenangan Dishub. Landriyono menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik jual beli lahan parkir oleh pihak yang tidak berwenang. “Di dalam aturan dan perjanjian kerja sama yang kami miliki tidak diperbolehkan adanya jual beli lahan parkir. Karena ini aset milik pemerintah daerah, maka pengelolaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pengawasan dan Penataan Parkir
Untuk sementara, pengawasan parkir dilakukan secara manual karena sistem gerbang otomatis belum dapat diterapkan akibat keterbatasan anggaran. Namun, Dishub memastikan pengawasan diperketat untuk mencegah potensi konflik dan penyalahgunaan lahan parkir. “Kami hadir untuk menyelaraskan dan menyeimbangkan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan,” tambah Landriyono.
Dishub juga menyiapkan penataan kawasan parkir agar lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Semua kendaraan diarahkan menggunakan kantong parkir yang tersedia di dalam kawasan Alun-Alun Bandar. “Parkir tidak boleh berada di tepi jalan umum, tetapi harus di dalam area yang telah disediakan,” tegasnya.
Manfaat bagi Masyarakat dan Pendapatan Daerah
Penataan ini diharapkan dapat menciptakan kawasan Alun-Alun Bandar yang lebih rapi, aman, dan nyaman sebagai ruang publik. Selain itu, pengelolaan parkir yang transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara akuntabel. “Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Batang berkomitmen menjaga fungsi ruang publik agar tetap menjadi sarana rekreasi, interaksi sosial, dan aktivitas masyarakat yang tertib sesuai peruntukannya,” tutup Landriyono.





















