Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan lahan seluas 6,3 hektare untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat. Program ini merupakan salah satu prioritas dari Presiden Prabowo Subianto. “Ini adalah bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi,” jelas Menteri Hukum pada Kamis (18/6/2026).
Menteri Supratman menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 juga mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan. “Negara harus hadir untuk memastikan pendidikan bagi semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Hukum menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas dan mengembangkan potensinya. Ia menilai kehadiran Sekolah Rakyat menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa, terutama mereka yang berasal dari kelompok rentan. “Ini adalah langkah konkret untuk menjamin hak pendidikan,” kata Menteri Hukum.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi kemampuan para siswa yang telah mengikuti program Sekolah Rakyat. Menurutnya, kesempatan yang setara akan membuka ruang bagi setiap anak untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa. “Setiap anak berhak untuk berkontribusi,” tutur Menteri Hukum.





















