Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026 yang terbit pada 23 September 2026. Pemberhentian dilakukan setelah Prof. Muzakki mengajukan surat pengunduran diri pada 22 September 2026. Untuk memastikan kepemimpinan UIN Surabaya tetap berjalan, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, menyampaikan informasi tersebut di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Muhammad Zain.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Prof. Muzakki Baru Dilantik pada 15 September
Prof. Akh. Muzakki dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026. Pengangkatan tersebut menjadi kali kedua Prof. Muzakki memimpin UIN Surabaya.
Sebelumnya, Prof. Muzakki menjabat sebagai Rektor UIN Surabaya selama empat tahun, yakni pada periode 2022–2026. Namun, masa tugas tambahan tersebut berakhir setelah yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kementerian Agama.
Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026, Menteri Agama memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat. Keputusan itu juga disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ucap Muhammad Zain.
Amien Suyitno Menjadi Plt Rektor UIN Surabaya
Seiring pemberhentian tersebut, Menteri Agama menunjuk Prof. Amien Suyitno yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagai Plt Rektor UIN Surabaya.
Penunjukan Plt tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No. 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Regulasi itu mengatur mekanisme pengisian kepemimpinan perguruan tinggi keagamaan apabila masa jabatan rektor atau ketua berakhir, sementara rektor atau ketua yang baru belum dilantik.
Plt Bertugas hingga Rektor Baru Dilantik
Pasal 12 peraturan tersebut menyatakan, dalam kondisi itu, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan rektor atau ketua. Selain itu, Menteri dapat mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas sampai rektor atau ketua baru dilantik.
Dengan dasar tersebut, Prof. Amien Suyitno akan menjalankan tugas sebagai Plt Rektor UIN Surabaya untuk sementara waktu.
“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandas Muhammad Zain.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















