Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya bersama aparat gabungan melaksanakan eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) di Blok 15, eks Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat. Eksekusi ini dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan melibatkan 3.161 personel dari berbagai instansi, termasuk Polda Metro Jaya, TNI AD, Satpol PP, Damkar, Pamdal GBK, dan tim medis Dinas Kesehatan. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memastikan proses hukum berjalan secara damai, profesional, dan humanis.
Saat tim Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat penetapan eksekusi perdata terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., petugas kepolisian mengimbau massa yang menduduki area hotel untuk mengosongkan lokasi secara mandiri. Aparat keamanan membuka ruang komunikasi dengan mendengarkan keluh kesah dan aspirasi dari perwakilan massa, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak berekspresi warga negara.
Namun, situasi sempat memanas ketika beberapa kelompok massa melakukan pelemparan batu dan benda keras ke arah petugas. Untuk mencegah anarkisme meluas, petugas membubarkan massa secara terukur. Insiden ini mengakibatkan puluhan orang terluka, termasuk 28 personel Polri, 1 anggota TNI, dan 2 warga sipil. Tim medis dari Bid Dokkes Polda Metro Jaya segera memberikan perawatan darurat kepada korban.
Sebanyak 119 orang diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk melindungi mereka dari potensi eskalasi lebih lanjut dan mengidentifikasi kelompok yang menduduki kawasan secara ilegal. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan keprihatinannya atas insiden ini dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang damai dan saling menghormati.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil. Pada dasarnya, kehadiran kami di sini adalah untuk melayani dan memastikan kepastian hukum berjalan dengan damai bagi semua pihak. Perbuatan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)—seperti perkara perdata maupun gugatan PTUN yang melekat pada objek ini—tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati oleh setiap warga negara demi ketertiban sosial bersama,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.
Masyarakat diimbau untuk mempercayakan penyelesaian sengketa kepada koridor hukum dan lembaga peradilan yang sah. Jika ada pergerakan massa mencurigakan atau membutuhkan bantuan pengamanan, masyarakat dapat menghubungi petugas terdekat atau mengakses layanan cepat gratis Call Center resmi Polri 110.






















