Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat bergegas menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa. Langkah ini dimulai dengan mengadakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya pada Senin, 15 Juni 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, menekankan pentingnya menyamakan persepsi, komitmen, dan langkah tindak lanjut dari seluruh perangkat daerah agar rekomendasi KPK dapat diimplementasikan secara optimal.
Yusran menyatakan, “Pertama kita samakan dulu persepsi, komitmen, dan langkah yang harus kita ambil. Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK. Apa yang disampaikan KPK itu berdasarkan hasil evaluasi dan data yang valid.” Menurutnya, rekomendasi tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan agar tidak menimbulkan temuan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memaparkan rencana aksi yang telah disusun, termasuk pemetaan paket-paket pengadaan yang berpotensi untuk dikonsolidasikan sesuai arahan KPK. Salah satu fokus pembahasan adalah konsolidasi paket pengadaan agar pelaksanaannya lebih efektif dan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa. Namun, Yusran menegaskan bahwa konsolidasi harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas.
“Kalau memang tidak bisa disatukan, jangan dipaksakan. Misalnya paket yang sama tetapi wilayahnya berbeda, itu harus dikaji berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas,” katanya. Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan kajian dan justifikasi terhadap paket kegiatan yang belum dapat dikonsolidasikan pada tahun anggaran 2026. Menurutnya, KPK memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengadaan barang dan jasa, rapat koordinasi juga membahas pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) agar pelaksanaannya sesuai aturan, termasuk memastikan program tidak berada di luar daerah pemilihan yang menjadi kewenangannya. Yusran menyebut pertemuan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Alhamdulillah hari ini sesuai agenda kita, seluruh OPD, pengguna anggaran, PPK, dan PPTK berkumpul untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK. Ada beberapa hal terkait proses pengadaan barang dan jasa yang harus kita jadikan rencana aksi perbaikan ke depan,” ujarnya. Ia menambahkan, sejumlah persoalan dan tindak lanjut telah diinventarisasi untuk segera diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan KPK. Pemerintah daerah memiliki waktu hingga 30 Juni 2026 untuk melaksanakan berbagai langkah pembenahan pascaekspos yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Yusran, upaya perbaikan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memenuhi rekomendasi KPK, tetapi juga menjadi fondasi pembenahan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.




















