Headline.co.id, Jogja ~ Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh Komisi II DPR saat ini dianggap tidak akan efektif dalam menciptakan pemilu yang demokratis jika tidak disertai dengan revisi Undang-Undang Partai Politik. Para pakar kepemiluan menilai bahwa penguatan internal partai politik sangat diperlukan karena partai politik merupakan pilar utama demokrasi dan representasi politik.
Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, S.I.P., M.A., dosen Departemen Politik Pemerintahan UGM, menjelaskan bahwa revisi UU tersebut memang mendesak, namun perlu diingat bahwa masalah pemilu di Indonesia bukan hanya soal teknis pencoblosan atau pilihan sistem terbuka dan tertutup. Pada pemilu 2024, terdapat banyak persoalan mendasar seperti independensi penyelenggara pemilu yang dipertanyakan, kesiapan teknologi yang belum optimal, melemahnya kolaborasi dengan masyarakat sipil, serta persepsi publik mengenai kuatnya pengaruh kekuasaan eksekutif terhadap proses pemilu. Oleh karena itu, menurut Alfath, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem dan membangun kembali integritas pemilu. “Fokusnya bukan hanya menghasilkan aturan baru, tetapi memastikan kepercayaan publik terhadap demokrasi elektoral bisa dipulihkan,” jelasnya, Senin (15/6).
Alfath menambahkan bahwa meskipun revisi UU Partai Politik penting, hal tersebut bukan satu-satunya solusi. Untuk menciptakan pemilu yang demokratis, perlu didukung oleh ekosistem penyelenggaraan pemilu yang sehat. Evaluasi pasca Pemilu 2024 menunjukkan adanya masalah dalam proses seleksi penyelenggara pemilu yang belum cukup menghadirkan sosok yang kredibel dan profesional. Persoalan teknologi seperti SIREKAP yang sering menimbulkan kontroversi juga menjadi contoh masalah. Selain itu, kemitraan penyelenggara dengan masyarakat sipil dinilai lemah. Bahkan, dalam Pemilu 2024 lalu, terdapat kekhawatiran mengenai dominasi pengaruh kekuasaan presidensial dalam berbagai fase pemilu. “Jadi, kalau revisi hanya berhenti pada pembenahan partai politik, menurut saya kita hanya menyentuh satu bagian kecil dari persoalan,” tegasnya.
Menurut Alfath, reformasi ekosistem kepemiluan secara menyeluruh sangat dibutuhkan saat ini. “Bagi saya, sistem proporsional terbuka sebenarnya lahir dengan niat baik, yaitu memberikan hak kepada pemilih untuk menentukan siapa calon yang ingin mereka pilih secara langsung, bukan dikehendaki partai politik,” ungkapnya. Namun, sistem ini juga memunculkan sejumlah konsekuensi, seperti persaingan antar kandidat dalam partai yang sama dan tingginya biaya politik. Kandidat didorong untuk membangun basis dukungan personal dengan sumber daya yang besar, sehingga pemilu menjadi seperti pasar bebas di mana mereka yang memiliki modal ekonomi lebih kuat lebih diuntungkan. Politik uang menjadi sulit diberantas karena insentifnya tetap tinggi. Oleh karena itu, evaluasi terhadap sistem proporsional terbuka perlu dilakukan secara serius dan berbasis bukti, bukan sekadar berdasarkan preferensi ideologis tertentu. Namun, bagi Alfath, pertanyaannya bukan “terbuka atau tertutup”, melainkan sistem mana yang mampu mendekatkan wakil rakyat dengan pemilih, memperkuat pelembagaan partai, dan mengurangi praktik vote buying.
Alfath juga menjelaskan bahwa distribusi kursi DPR didasarkan pada jumlah penduduk, sehingga daerah dengan populasi besar memperoleh kursi lebih banyak dibanding daerah yang penduduknya sedikit. Namun, hal ini dapat menimbulkan masalah jika pembaruan alokasi kursi tidak dilakukan secara optimal mengikuti perubahan demografi. Akibatnya, nilai satu suara di suatu daerah bisa berbeda dengan daerah lain. Apakah satu daerah satu kursi lebih adil? Belum tentu. Jika semua daerah mendapat jumlah kursi yang sama tanpa memperhatikan jumlah penduduk, justru bisa muncul ketidakadilan baru, karena suara warga di daerah kecil menjadi lebih “berharga” dibandingkan daerah padat penduduk. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi adalah menemukan keseimbangan prinsip kesetaraan warga negara dengan kebutuhan menjaga keterwakilan wilayah.
Masyarakat harus memperhatikan district magnitude, yaitu jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan. Meskipun hal ini terlihat teknis, tetapi sangat menentukan kualitas representasi. Jika jumlah kursinya terlalu sedikit, hubungan wakil rakyat dengan pemilih bisa lebih dekat, namun suara partai kecil dan kelompok minoritas, termasuk perempuan, lebih sulit terwakili. Sebaliknya, jika jumlah kursinya terlalu banyak, representasi menjadi lebih proporsional, tetapi persaingan antar caleg semakin ketat, biaya politik meningkat, dan hubungan wakil rakyat dengan konstituennya menjadi lebih longgar. Dengan demikian, Alfath menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar permasalahan pemerataan alokasi kursi. “Yang lebih penting dari hal ini adalah menemukan besaran dapil yang seimbang, yakni cukup proporsional untuk menjamin keterwakilan, tetapi tetap menjaga kedekatan dan akuntabilitas wakil rakyat kepada pemilihnya,” tegasnya.
Alfath menyebutkan lima agenda besar yang harus menjadi prioritas agar pemilu di Indonesia dapat berjalan secara ideal. Pertama, membenahi proses rekrutmen penyelenggara pemilu agar lebih profesional, transparan, dan tidak rentan terhadap kompromi politik. Bahkan, perlu dipertimbangkan desentralisasi seleksi penyelenggara di tingkat daerah agar beban tidak terlalu terpusat. Kedua, memperbaiki tata kelola teknologi pemilu. Teknologi harus diuji secara bertahap, diaudit secara berkala, dan dibangun di atas prinsip transparansi. Kasus SIREKAP menunjukkan bahwa inovasi tanpa kesiapan justru dapat menggerus kepercayaan publik. Ketiga, memperkuat masyarakat sipil. Demokrasi yang sehat membutuhkan organisasi masyarakat sipil yang kritis, independen, dan memiliki ruang untuk terlibat dalam pendidikan pemilih serta pengawasan pemilu. Keempat, memperkuat fairness dalam kompetisi politik. Hal ini bisa dilakukan melalui audit investigatif dana kampanye, pengaturan yang lebih ketat terhadap penggunaan sumber daya negara, serta mempertimbangkan moratorium bantuan sosial menjelang pemilu agar tidak menciptakan keuntungan elektoral bagi petahana.
Selain itu, Alfath menekankan pentingnya membatasi konsentrasi kekuasaan presidensial dalam proses pemilu. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan wasit yang independen dan aturan main yang setara. Ketika kekuasaan negara terlalu dominan masuk ke arena kompetisi, maka integritas pemilu akan dipertanyakan. “Jadi, kalau ditanya apa kunci pemilu yang ideal, jawaban saya sederhana, bukan sekadar mengganti aturan. Menurut saya yang lebih penting adalah memastikan semua aktor, yakni partai politik, penyelenggara, pemerintah, masyarakat sipil, dan peserta pemilu bermain dalam arena yang sama, dengan aturan yang adil, transparan, dan mendapat legitimasi publik,” pungkasnya.






















