Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengusulkan agar pemerintah pusat lebih berperan dalam pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan. Hal ini sejalan dengan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan diterapkan mulai tahun 2027.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Agenda rapat membahas implementasi ketentuan belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari APBD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap melaksanakan ketentuan tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menghadapi tantangan karena pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih dibebankan kepada APBD. Di sisi lain, terjadi penyesuaian dan pengurangan dana transfer ke daerah yang dapat menimbulkan tekanan fiskal yang cukup besar. “Kondisi ini berpotensi menimbulkan tekanan fiskal yang cukup besar bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung upaya agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibiayai melalui APBN. “Kami berharap agar pembiayaan ini dapat didukung melalui APBN sehingga tidak seluruhnya menjadi beban pemerintah daerah,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Di antaranya adalah mendukung penerapan masa transisi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, mendorong penyesuaian regulasi terkait persentase belanja pegawai daerah sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, serta menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang serta mengupayakan agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui APBN. Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri secara langsung oleh para gubernur dari berbagai provinsi, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta jajaran Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara itu, para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia lainnya mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.






















