Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045.
Rachmat Pambudy menegaskan bahwa regulasi ini menjadi tonggak sejarah baru untuk memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan hak pendidikan yang layak dan berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan manusia Indonesia yang unggul, produktif, dan berakhlak mulia. “Perpres ini adalah langkah penting untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan,” ujar Rachmat dalam peluncuran tersebut.
Dalam lima tahun terakhir, berbagai program pemerintah di bidang pendidikan telah menunjukkan hasil positif dengan penurunan signifikan jumlah anak tidak sekolah di Indonesia. Namun, Rachmat mengakui masih ada tantangan dalam pelaksanaan program di lapangan, terutama terkait koordinasi lintas sektor dan kebutuhan akan landasan hukum yang lebih kuat. Oleh karena itu, Perpres Nomor 3 Tahun 2026 dihadirkan sebagai payung hukum untuk memperkuat sinergi berbagai pihak dalam menangani persoalan ATS.
Rachmat menjelaskan bahwa masalah Anak Tidak Sekolah bersifat multidimensi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, perkawinan anak, dan kondisi disabilitas. Keberhasilan implementasi Perpres ini memerlukan dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Rachmat juga menekankan pentingnya hubungan kualitas pendidikan dan pemenuhan gizi anak. “Pembangunan manusia yang berkualitas harus dimulai sejak masa kehamilan melalui pemenuhan nutrisi yang memadai,” ungkapnya.
Peluncuran Perpres ini juga menjadi bagian dari percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun yang telah ditetapkan sebagai arah kebijakan nasional. Program ini terintegrasi dalam berbagai dokumen pembangunan nasional, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menteri Rachmat Pambudy berharap kolaborasi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan mitra pembangunan, termasuk UNICEF, dapat terus diperkuat untuk menciptakan model penanganan Anak Tidak Sekolah yang efektif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. “Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang setara,” pungkasnya.
Acara peluncuran Perpres Nomor 3 Tahun 2026 ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta perwakilan UNICEF.




















