Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polda DIY bersama Pemerintah Kabupaten Bantul dan sejumlah stakeholder bergerak cepat menangani keributan yang terjadi saat pelaksanaan Misa Perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. Keributan tersebut diduga dipicu persoalan izin pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum lengkap dan mendapat protes dari Front Jihad Islam (FJI). Aparat kepolisian langsung melakukan pengamanan serta memediasi kedua belah pihak guna mencegah konflik meluas. Hasil mediasi menyepakati penyelesaian administratif dan penghentian sementara kegiatan keagamaan hingga regulasi dipenuhi.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, SIK menjelaskan bahwa Polres Bantul bersama unsur terkait telah siaga di lokasi sejak muncul aksi protes dari massa FJI terhadap kegiatan ibadah di GMS Bantul.
“Setelah melerai dan menahan aksi protes dari pihak FJI, Kapolres Bantul memediasi kedua belah pihak yang masing-masing diwakili oleh Saudara Darohman dari FJI dan dari pihak GMS diwakili Pendeta Yosep Moro Wijaya,” ujar Kombes Ihsan.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak FJI meminta agar pengelola GMS segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Di sisi lain, pihak GMS meminta agar ibadah doa yang sempat terhenti dapat diselesaikan.
Menurut Polda DIY, kedua pihak akhirnya menyepakati hasil mediasi dengan menjunjung nilai toleransi dan tenggang rasa yang selama ini telah terjalin di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin (25/5/2026), Polda DIY mendorong digelarnya pertemuan lanjutan yang melibatkan Pemkab Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol Bantul, hingga perwakilan GMS.
Dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa pihak GMS diminta segera melengkapi seluruh izin pendirian dan operasional tempat ibadah. Selama proses pemenuhan regulasi berlangsung, kegiatan keagamaan untuk sementara tidak dilaksanakan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak yang dijamin konstitusi. Karena itu, aparat tidak akan membiarkan adanya tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun gangguan ketertiban umum.
“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kombes Ihsan.
Saat ini kondisi di lokasi dilaporkan telah kondusif dan terkendali. Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi informasi yang berpotensi memecah belah, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan mempercayakan penyelesaian permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tutupnya.





















