Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemen UMKM) sedang membahas dugaan penyalahgunaan pasar di platform e-commerce. Hal ini dilakukan menyusul adanya kenaikan biaya layanan yang dianggap memberatkan pelaku UMKM. Diskusi ini berlangsung dalam pertemuan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Setelah pertemuan, Meutya Hafid menyatakan keprihatinan pemerintah terhadap kondisi UMKM di ekosistem digital, terutama terkait kebijakan beberapa aplikator yang dinilai tidak mendukung pelaku usaha kecil. “Khususnya melalui kebijakan-kebijakan aplikator yang tidak berpihak kepada pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita,” ujar Meutya.
Meutya menambahkan bahwa Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan UMKM di ruang digital. Komdigi siap menjalankan tugas pengawasan terhadap penerapan aturan yang sedang disiapkan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan masa transisi menuju pemberlakuan regulasi baru terkait perlindungan UMKM di platform digital.
Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa banyak pelaku UMKM mengeluhkan besarnya biaya yang dibebankan oleh platform e-commerce kepada penjual. Menurutnya, meskipun skema biaya transaksi adalah hal yang wajar dalam bisnis digital, kenaikan biaya yang berulang tanpa jadwal dan komunikasi yang jelas dapat mengganggu arus kas pelaku usaha. “Banyak aspirasi-aspirasi keluhan-keluhan dari usaha mikro dan kecil terkait mengenai beban biaya yang memang diberikan, dibebankan kepada usaha mikro dan kecil maupun menengah kita yang memang beraktivitas di e-commerce,” ujar Maman.
Maman mencontohkan salah satu platform e-commerce yang menaikkan biaya layanan pada 18 Mei 2026 dan berencana menaikkan biaya lagi pada 1 Juni 2026. Platform TikTok Shop diketahui telah menerapkan perubahan skema Biaya Komisi Dinamis sejak 18 Mei 2026, dengan kenaikan batas maksimum komisi dari Rp40 ribu menjadi hingga Rp650 ribu per item. Selain itu, mulai 1 Juni 2026, TikTok Shop juga akan memberlakukan pembagian biaya retur barang sebesar Rp5 ribu per transaksi.
Maman menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan pasar atau abuse market. “Saya pikir hal-hal yang seperti ini yang enggak fair. Dan bahkan ini, tadi juga kami diskusi, ini sudah abuse market nih. Dan habis ini saya akan ke KPPU dan kami akan sampaikan situasi kondisi ini,” katanya.
Dalam dunia e-commerce, abuse market merujuk pada praktik penyalahgunaan posisi dominan oleh platform digital terhadap mitra usaha, termasuk penjual dan penyedia jasa lainnya. Di Indonesia, pengawasan praktik persaingan usaha dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah ingin menjaga ekosistem e-commerce agar tetap sehat dan berkeadilan, sambil memastikan pelaku UMKM mendapatkan perlindungan yang memadai. “Jadi keberadaan kami Kementerian UMKM akan masuk pada posisi untuk membela kepentingan usaha mikro dan kecil kita demi keberlanjutan dan keberlangsungan mereka,” ujarnya.





















