HeadLine.co.id (Jakarta) – Ditjen Pendidikan Islam membatalkan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa niat baik Kementerian Agama tersebut batal karena ada kebutuhan anggaran yang besar untuk penanganan Covid-19.
Fachrul Razi berpendapat, inisiatif memotong UKT mahasiswa PTKIN adalah wujud niat baik Kemenag untuk mengurangi beban pembayaran mahasiswa. Pihaknya sudah menyiapkan skema untuk menutup kekurangan pemasukan PTKIN jika UKT dipotong dengan menyisihkan anggaran bidang pendidikan. Namun, Pemerintah ternyata membutuhkan dana besar untuk mengatasi Covid-19 sehingga dilakukan efisiensi anggaran Kementerian Agama hingga Rp2,6Triliun.
“Ada keputusan Kemenkeu bahwa dana kami dipotong untuk mengatasi covid-19 sebesar Rp2,6 T. Angka itu buat Kemenag besar sekali karena semua sudah ada programnya masing-masing. Begitu dipotong 2,6T, maka kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan pada lembaga pendidikan Islam (jika UKT mahasiswa dipotong),” jelas Menag di Jakarta, Rabu (29/04).
Baca juga: Pemerintah Siapkan 5 Skema Besar Perlindungan dan Pemulihan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
Meski demikian, Menag menegaskan bahwa Kementerian Keuangan juga tidak bisa dipersalahkan terkait adanya pemotongan anggaran tersebut. Sebab, saat ini Pemerintah memang membutuhkan anggaran yang besar untuk mengatasi Covid-19, salah satunya untuk jaring pengaman sosial dan membantu masyarakat miskin.
“Pemerintah butuh dana untuk mendukung hal itu dan diambil dari beberapa Kementerian, termasuk Kemenag kebagian 2,6T sehingga kami membatalkan rencana itu (memotong UKT mahasiswa PTKIN),” tutur Menag.
Baca juga: Kapolda DIY Cek Kesiapan Pospam Operasi Ketupat Progo 2020 Dimasa Pandemi Covid-19
“Mohon maaf, kami akan mencoba memikirkan lagi tentang masalah ini. Percayalah kami sangat peduli tentang ini,” tandasnya.