Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menginstruksikan agar revisi standar operasional program internship kedokteran segera diterapkan mulai Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola internship, menyusul kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy yang mengundang perhatian publik terhadap kondisi kerja dokter muda.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa insiden tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan bagi peserta internship, terutama terkait jam kerja, pengawasan, hak cuti, dan kesejahteraan tenaga medis muda selama masa pembelajaran profesi. Dalam pertemuan daring dengan keluarga almarhumah dr. Myta pada Kamis (7/5/2026), Menkes Budi menekankan bahwa revisi aturan dilakukan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami tidak menunggu lagi. Revisi regulasi akan dilakukan secara cepat agar berlaku efektif bagi peserta internship pada Mei ini,” ujarnya, seperti dikutip dalam rilis Kemenkes, Jumat (8/5/2026).
Kasus dr. Myta sebelumnya menyoroti pelaksanaan internship dokter di berbagai fasilitas kesehatan. Program internship merupakan tahap pendidikan profesi bagi dokter baru lulus sebelum memperoleh pengalaman praktik mandiri secara penuh. Namun, pelaksanaannya menghadapi berbagai evaluasi terkait tingginya beban kerja, keterbatasan supervisi, hingga ketidaksesuaian peran peserta internship dengan fungsi pembelajaran yang seharusnya.
Kemenkes menilai perlu ada perbaikan dalam tata kelola internship agar peserta benar-benar menjalani proses pendidikan klinis yang aman, manusiawi, dan sesuai standar kompetensi nasional. Revisi regulasi yang disiapkan mencakup empat poin utama perlindungan bagi peserta internship di seluruh fasilitas kesehatan wahana pendidikan.
Pertama, standardisasi jam kerja dengan batas maksimal 40 jam per minggu. Kemenkes juga melarang sistem pengelompokan atau pemadatan jadwal kerja yang dikenal dengan istilah “dirapel”. Kedua, penegasan definisi peran peserta internship. Dalam aturan baru, peserta internship dilarang menggantikan fungsi dokter organik dan wajib menjalani proses pembelajaran di bawah pengawasan supervisor aktif.
Ketiga, peningkatan hak cuti peserta dari empat hari menjadi 10 hari dalam setahun. Selain itu, cuti maupun sakit tidak lagi otomatis memperpanjang masa internship selama target kompetensi telah terpenuhi. Keempat, evaluasi remunerasi berupa Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang akan disesuaikan dengan tingkat inflasi dan daya beli di masing-masing wilayah guna mengurangi ketimpangan antarwahana pendidikan.
Terkait audit medis kasus dr. Myta, Kemenkes menyampaikan bahwa hasil investigasi akan diserahkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi sesuai kewenangan hukum yang berlaku terkait penegakan disiplin profesi dan pemberian sanksi. “Hasil investigasi kami lakukan secara transparan. Akuntabilitas publik menjadi prioritas kami. Namun, yang terpenting adalah memastikan aturan yang lebih baik segera lahir untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” kata Menkes Budi.
Kementerian Kesehatan juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan baru tersebut di lapangan. Seluruh fasilitas kesehatan penyelenggara internship diwajibkan mematuhi standar perlindungan dan pembelajaran bagi tenaga medis muda. Langkah reformasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem internship kedokteran yang lebih aman, profesional, dan berorientasi pada kualitas pendidikan serta keselamatan peserta.




















