Headline.co.id, Temanggung ~ Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kabupaten Temanggung mengingatkan seluruh jemaah haji untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan, termasuk batas berat koper dan larangan membawa barang tertentu. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan ibadah haji tahun 2026. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Temanggung, Eko Widodo, menyampaikan imbauan tersebut seiring dengan dimulainya proses penerimaan 846 koper besar milik jemaah haji di kantor layanan setempat pada Selasa (4/5/2026).
Eko Widodo menegaskan pentingnya mematuhi aturan barang bawaan demi keamanan dan kenyamanan selama perjalanan. “Kami imbau para jemaah juga untuk memperhatikan aturan terkait barang bawaan, termasuk batas berat koper dan larangan membawa barang tertentu demi keamanan dan kenyamanan selama perjalanan,” ujarnya.
Penerimaan koper dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas untuk memastikan seluruh barang bawaan jemaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap jemaah diketahui membawa dua jenis koper, yaitu koper besar dan koper kecil, sebagai bagian dari persiapan penting sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Eko menjelaskan bahwa proses penerimaan koper dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan dan memastikan pelayanan berjalan tertib serta lancar. “Penerimaan koper dilakukan secara bertahap untuk menghindari penumpukan dan memastikan pelayanan berjalan tertib serta lancar,” tambahnya.
Dengan pelaksanaan tahapan ini, diharapkan seluruh persiapan keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Temanggung dapat berjalan optimal. Sehingga, para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan lancar di Tanah Suci.





















