Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang bekas impor ilegal dari Singapura. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas impor ilegal. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu (25/4/26) pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang-barang milik tiga pelaku, yaitu SM, PW, dan CN. “Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan dengan motif memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap Kombes Pol. Nona dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/26).
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 potong pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 tas bekas, dan 18 mainan bekas. Barang-barang tersebut ditemukan dalam kendaraan Avanza Hitam milik SM, kendaraan Xenia milik CN, serta kendaraan Toyota Rush Putih milik PW. Selain itu, petugas juga menyita 10 tas tambahan berisi pakaian bekas yang sudah berada di rumah salah satu pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100.000.000,00 hingga maksimal Rp5.000.000.000,00.
Kombes Pol. Nona mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan di lingkungan sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps untuk pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu.





















