Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Pontianak, melalui Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Hal ini disampaikan Edi setelah membuka acara Sosialisasi dan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Kantor Wali Kota pada Kamis, 30 April 2026.
Edi menjelaskan bahwa masalah penerimaan murid baru setiap tahun berkaitan dengan penerapan sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan secara nasional. Ia menyatakan bahwa pembangunan sekolah di Pontianak sejak dulu didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan, bukan hanya berdasarkan zonasi. “Dulu sekolah dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan penduduk. Bahkan banyak masyarakat yang mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa di Kecamatan Pontianak Tenggara, yang sebelumnya dianggap tertinggal karena tidak memiliki SMA negeri, meskipun ada beberapa sekolah negeri dan swasta di sekitarnya. Sistem zonasi menimbulkan masalah baru karena masyarakat masih menganggap ada sekolah favorit. “Kondisi ini menyebabkan setiap tahun selalu terjadi persoalan dalam penerimaan murid baru. Ada yang mencoba berbagai cara agar bisa masuk sekolah tertentu,” katanya.
Untuk mengatasi ketimpangan ini, Pemkot Pontianak berupaya meningkatkan kualitas semua sekolah negeri agar tidak ada lagi stigma sekolah unggulan atau nonunggulan. Salah satu langkahnya adalah pemerataan guru berkualitas ke berbagai wilayah di Pontianak. “Kami akan melakukan rolling guru-guru berkualitas ke wilayah utara, timur dan wilayah lainnya supaya mutu sekolah semakin merata,” jelasnya.
Edi juga menyoroti keterbatasan ruang kelas di beberapa daerah, terutama di wilayah timur Pontianak seperti Kelurahan Parit Mayor, Dalam Bugis, dan Panjang Hilir, yang akses menuju SMA masih jauh. Pemkot Pontianak sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menambah kapasitas SMA, karena kewenangan SMA berada di tingkat provinsi. Untuk jenjang SMP, Pemkot Pontianak menyiapkan penambahan ruang kelas baru sesuai kebutuhan masyarakat.
Edi juga meminta semua pihak memahami sistem penghitungan jarak pada jalur domisili, yang diukur berdasarkan garis lurus koordinat, bukan jarak tempuh jalan raya. “Kalau secara koordinat lebih dekat, maka itu yang dihitung sistem, meskipun secara jalan harus memutar,” terangnya. Pemkot Pontianak juga membatasi penerimaan peserta didik dari luar daerah di sekolah negeri maksimal 5 persen, dengan prioritas bagi warga Pontianak. “Kalau sekolah swasta di perbatasan boleh menerima siswa luar daerah lebih banyak, tetapi untuk sekolah negeri kami prioritaskan warga Kota Pontianak,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 untuk SD dan SMP negeri dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.pontianak.go.id. “Mulai dari pembuatan akun, pengajuan pendaftaran, verifikasi hingga validasi berkas dilakukan secara daring. Untuk jenjang SMP, calon murid dapat memilih paling banyak lima sekolah tujuan,” ungkapnya.
Kuota penerimaan jenjang SD terdiri dari jalur domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Untuk jenjang SMP, jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 25 hingga 35 persen. Khusus SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11, kuota afirmasi 20 persen dan jalur prestasi 35 persen. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, sedangkan jalur prestasi untuk siswa dengan capaian akademik atau nonakademik, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi perlombaan, dan pengalaman organisasi siswa.
“Untuk jalur prestasi SMP, bobot penilaian terdiri dari nilai TKA sebesar 70 persen dan poin prestasi akademik maupun nonakademik sebesar 30 persen. Seluruh dokumen prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” ungkapnya. Sistem seleksi jalur domisili dan afirmasi menggunakan penghitungan jarak garis lurus dari tempat tinggal ke sekolah tujuan. Jika jarak calon murid sama, prioritas diberikan kepada calon murid yang lebih tua dan yang lebih dahulu mendaftar.
Sri Sujiarti menyebutkan jadwal pelaksanaan pendaftaran jalur prestasi SMP dimulai dari pembuatan akun pada 1 hingga 19 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran pada 20 sampai 24 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi 27 Juni 2026, dan daftar ulang pada 6 hingga 7 Juli 2026. Sedangkan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi dibuka pada 27 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 4 Juli 2026. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kanal informasi resmi yang disediakan pemerintah, baik melalui laman spmb.pontianak.go.id, pontianak.spmb.id, maupun disdikbud.pontianak.go.id. Panitia SPMB juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.






















