Headline.co.id, Jakarta ~ Keterbukaan informasi publik di Indonesia menghadapi tantangan serius di era digital. Pada tahun 2025, indeks keterbukaan informasi di berbagai daerah mengalami penurunan, menandakan bahwa komitmen terhadap transparansi belum sepenuhnya optimal. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Syawaludin, menyatakan bahwa masalah utama terletak pada pemahaman dan implementasi di tingkat badan publik, bukan hanya pada regulasi.
Syawaludin mengungkapkan bahwa banyak institusi belum mampu membedakan informasi yang harus dibuka dan yang dikecualikan. Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Media bertema “Keterbukaan Informasi di Era Digital”, Kamis, 30 April 2026. “Masih banyak yang tidak paham bagaimana melayani permintaan informasi, termasuk dalam mengecualikan informasi publik,” ujarnya.
Survei indeks keterbukaan informasi menunjukkan tren penurunan di hampir seluruh provinsi. Dari 34 provinsi, sebagian besar mengalami penurunan skor dibanding tahun sebelumnya, dengan indeks nasional berada di angka 68 dan beberapa daerah bahkan di bawah skor 40. Kondisi ini bertentangan dengan target Indonesia untuk mencapai standar transparansi internasional, padahal keterbukaan informasi adalah fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik.
Syawaludin juga menyoroti lemahnya kapasitas badan publik dalam mengklasifikasikan informasi, meskipun pelatihan dan sosialisasi telah dilakukan berulang kali. Praktik di lapangan masih menunjukkan kebingungan dalam menentukan batas informasi terbuka dan yang dikecualikan. Meningkatnya sengketa informasi menjadi indikator bahwa akses publik terhadap informasi belum sepenuhnya terpenuhi. Komisi Informasi mencatat banyak kasus permohonan informasi yang berujung sengketa karena penolakan dari badan publik. “Setiap minggu kami menangani sengketa pemohon dan badan publik. Hampir semua institusi pernah bersengketa, mulai dari kementerian hingga aparat penegak hukum,” katanya.
Di sektor media, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengungkapkan bahwa jumlah aduan masyarakat terhadap media meningkat tajam. “Tahun 2024 ada sekitar 600 aduan. Tahun 2025 naik 100 persen menjadi 1.200 aduan,” ujarnya. Aduan tersebut mayoritas berasal dari publik terhadap media, dengan pelanggaran yang sering terjadi terkait uji informasi, keberimbangan berita, serta praktik tidak etis seperti suap dan pemerasan.
Jazuli menegaskan bahwa rilis resmi tidak dapat langsung dijadikan berita tanpa verifikasi, dan pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak wajib memenuhi prinsip keberimbangan. “Informasi satu sumber bukan berita. Harus ada konfirmasi dan penelusuran agar valid,” tegasnya. Ia juga menyoroti praktik suap dan pemerasan yang masih terjadi di kalangan oknum jurnalis, di mana suap termasuk pelanggaran etik berat dan pemerasan sudah masuk ranah pidana.
Komisioner KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menekankan pentingnya peran media sebagai verifikator informasi di era banjir konten digital. Meskipun platform digital berkembang pesat, media mainstream tetap menjadi rujukan utama masyarakat. “Sekitar 75 persen masyarakat masih mempercayai media mainstream sebagai sumber informasi,” katanya. Menurut Evri, perubahan pola konsumsi media menuntut lembaga penyiaran untuk beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan seperti disinformasi, ujaran kebencian, hingga intervensi kepentingan akan terus menguji independensi media. Oleh karena itu, penguatan literasi media menjadi kunci penting dalam menciptakan publik yang cerdas dan kritis. “Kita butuh ethical audience, agar masyarakat mampu memilah informasi yang layak dan tidak mudah terpengaruh,” ujarnya.
Kolaborasi antar lembaga menjadi faktor krusial dalam menghadapi tantangan ini. Sinergi KPI, Dewan Pers, dan Komisi Informasi dinilai perlu diperkuat untuk memastikan ekosistem informasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks kebijakan nasional, penguatan keterbukaan informasi dan kualitas media sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas demokrasi. Ke depan, peningkatan kapasitas badan publik, penegakan etika jurnalistik, serta literasi masyarakat menjadi tiga pilar utama yang perlu diperkuat secara berkelanjutan.




















