Headline.co.id, Cilegon ~ Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020. Proyek ini dikelola oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sebuah BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon. Kasus ini kini memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, menyatakan bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap. “Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujarnya pada Kamis (30/4/26).
Proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari memiliki nilai kontrak sebesar Rp39.100.000.000 dan dilaksanakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa. Dalam penyidikan, ditemukan penyimpangan berupa penggantian material pekerjaan tanpa addendum kontrak yang sah. Material timbunan yang seharusnya menggunakan bahan galian diganti dengan material dry slag, menyebabkan selisih harga.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten, negara dirugikan sebesar Rp3.223.562.678,32. Selain itu, ditemukan indikasi pemberian fee sebesar 9% dari nilai kontrak kepada pihak tertentu terkait pelaksanaan proyek tersebut. Penyidik menetapkan satu tersangka berinisial BS, Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama.
Kombes Pol. Yudhis menjelaskan bahwa motif dari perbuatan ini adalah mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan melanggar ketentuan proyek. Selama penyidikan, dilakukan pemeriksaan saksi, audit fisik pekerjaan, serta penyitaan barang bukti berupa dokumen kontrak, pengadaan, pembayaran, dan rekening koran.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana korupsi. “Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” ungkap Kombes Pol. Yudhis. Tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.























