Headline.co.id, Jakarta ~ Sistem hukum pidana nasional mengalami transformasi dengan penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan adaptif. Mahkamah Agung (MA) menekankan pentingnya memperkuat pidana non-penjara sebagai bagian dari paradigma hukum modern. Ketua MA, Sunarto, menyatakan bahwa penerapan alternatif pemidanaan ini sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025 yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana.
Sunarto menyampaikan, “Penguatan pidana non-penjara menjadi relevan sebagai alternatif yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” dalam keterangan tertulis yang diterima , Minggu (25/4/2026). Menurutnya, hukum pidana kini tidak hanya berorientasi pada pembalasan (retributif), tetapi juga berkembang menjadi instrumen korektif dan restoratif. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan keseimbangan sosial, memberikan perlindungan bagi korban, serta mendorong reintegrasi pelaku ke masyarakat.
MA melihat perubahan ini sebagai momentum strategis dalam membangun sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. Dalam konteks tersebut, hakim didorong untuk mengedepankan alternatif pemidanaan yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda, pengawasan, dan kerja sosial. Sebagai pedoman implementasi, MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini bertujuan untuk meminimalkan disparitas putusan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Melalui kebijakan tersebut, ruang penerapan “tindakan” juga diperluas, mencakup rehabilitasi medis dan sosial, serta kewajiban pelatihan kerja, khususnya bagi kelompok rentan. Selain memperkuat aspek keadilan substantif, pendekatan ini dinilai mampu menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Namun demikian, Ketua MA menekankan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga sinergi antarlembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemasyarakatan.
“Keberhasilan paradigma pemidanaan baru sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, dan sinergi seluruh elemen sistem peradilan pidana,” tegasnya. Dengan pendekatan ini, MA mendorong sistem pemidanaan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih substantif serta berkontribusi pada pemulihan sosial secara berkelanjutan.























