Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Keputusan ini diambil untuk memastikan kepatuhan Indonesia terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Menlu Sugiono menjelaskan bahwa sebagai negara kepulauan yang diakui dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelancaran lalu lintas laut tanpa memungut biaya lintas. “Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan tarif di Selat Malaka,” ujar Menlu melalui keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, Menlu RI menyatakan bahwa komitmen ini sejalan dengan upaya menciptakan jalur pelayaran yang netral dan saling menguntungkan bagi komunitas global. Indonesia tetap mendukung penuh prinsip kebebasan pelayaran di salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia tersebut. “Kami mendukung kebebasan pelayaran di Selat Malaka,” kata Sugiono.
Langkah Indonesia ini juga sejalan dengan sikap negara tetangga. Sebelumnya, pada Rabu (22/4), Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menyatakan bahwa negara-negara di sepanjang Selat Malaka memiliki kepentingan strategis untuk menjaga perairan tetap terbuka. Balakrishnan menekankan bahwa hak melintas dijamin bagi semua negara tanpa adanya intersepsi atau bea masuk.
Secara hukum, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional telah diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia berkewajiban menjamin hak lintas transit bagi kapal asing demi stabilitas ekonomi dan keamanan maritim global.























