Headline.co.id, Pekanbaru ~ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan menempelkan stiker tunggakan pajak pada sebuah hotel di Jalan Jendral Sudirman. Tindakan ini dilakukan setelah pihak hotel tidak menanggapi surat pemberitahuan terkait penyelesaian tunggakan pajak yang telah diberikan sebelumnya.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan pajak. “Kami telah memberikan surat teguran dan melakukan pemanggilan kepada wajib pajak, namun tidak ada respons yang memadai,” ujarnya pada Rabu, 22 April 2026.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka, menambahkan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku sebelum menempelkan stiker. “Kami sudah memberikan peringatan melalui surat teguran dan pemanggilan, namun tidak diindahkan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hotel tersebut telah menunggak pajak selama beberapa tahun dengan jumlah yang cukup besar. Pemasangan stiker ini bertujuan untuk memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum sanksi yang lebih berat diberlakukan.
“Pemasangan stiker ini adalah langkah awal. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Ismu Vebrian Arioka. (Kominfo8Pku/RD2/eyv)




















