Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Women’s World Banking (WWB) menginisiasi langkah strategis untuk mempercepat formalisasi usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha perempuan. Hal ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Formalisasi Usaha untuk Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan” yang diadakan pada Senin, 20 April 2026.
Eni Widiyanti, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan Wilayah I Kemen PPPA, menekankan pentingnya legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya perempuan, untuk berkembang. “Formalisasi menjadi pintu masuk agar pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan, memperluas pasar, hingga meningkatkan peluang ekspor. Tanpa legalitas usaha, pelaku usaha akan sulit berkembang dan naik kelas,” ujar Eni.
Eni menjelaskan bahwa formalisasi usaha semakin mendesak mengingat dominasi perempuan dalam sektor UMKM. Sebanyak 64,5 persen UMKM di Indonesia dimiliki atau dikelola oleh perempuan, dengan mayoritas berada pada skala mikro. Namun, kontribusi per unit usaha masih relatif rendah dan sebagian besar belum mampu menembus pasar ekspor.
Tantangan utama lainnya adalah akses pembiayaan. Lebih dari 85 persen UMKM belum pernah menerima kredit. Hambatan yang dihadapi termasuk tingginya suku bunga, keterbatasan agunan, serta minimnya pemahaman terhadap prosedur pengajuan kredit. Kondisi ini berdampak pada rendahnya partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi, dengan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan stagnan di kisaran 50 persen selama 15 tahun terakhir.
Secara demografis, perempuan mencakup sekitar 49,4 persen dari total populasi Indonesia. Dengan komposisi yang hampir setara dengan laki-laki, kebutuhan dan tantangan perempuan dalam pembangunan memerlukan pendekatan yang lebih spesifik dan inklusif. “Melalui FGD ini, kami berharap dapat merumuskan langkah konkret untuk mendorong perempuan pelaku UMKM naik kelas. Penguatan formalisasi usaha diharapkan meningkatkan kontribusi ekonomi perempuan sekaligus mempercepat kesetaraan gender,” tambah Eni.
Desy, perwakilan dari Women’s World Banking, menyoroti pentingnya formalisasi usaha dalam meningkatkan akses perempuan terhadap layanan keuangan. Meski pemerintah telah menghadirkan berbagai kebijakan pendukung seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan digital, implementasinya masih perlu diperkuat. “Hambatan seperti literasi digital, norma sosial, persepsi proses yang rumit, hingga kekhawatiran terhadap pajak masih menjadi tantangan. Diperlukan pendekatan terintegrasi agar formalisasi benar-benar berdampak pada peningkatan usaha perempuan,” ujar Desy.
FGD tersebut diakhiri dengan diskusi kelompok yang melibatkan unsur pemerintah, pelaku jasa keuangan, dan organisasi masyarakat sipil. Hasil diskusi ini akan diuji melalui proyek percontohan sebagai sarana pembelajaran, sekaligus menjadi dasar rekomendasi kebijakan untuk memperluas akses pembiayaan dan memperkuat kapasitas usaha perempuan.





















