Headline.co.id, Palangka Raya ~ Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan implementasinya dalam penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Selasa (14/4/2026). Acara ini berlangsung secara daring dari ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya dan dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P. Pakpahan.
Dalam sambutannya, Alman menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Undang-undang ini menjadi landasan penting untuk melindungi data pribadi masyarakat di era digital. Perlindungan data bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Alman menjelaskan bahwa implementasi yang tepat dalam DTSEN dapat mencegah potensi penyalahgunaan data sekaligus mendukung pembangunan yang aman dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. Ia juga mendorong peserta untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana bertukar pengetahuan, berbagi pengalaman praktis, serta mendiskusikan tantangan dan solusi dalam penerapan UU PDP di lingkungan kerja masing-masing.
“Saya yakin, melalui kolaborasi ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, tetapi juga wawasan baru yang dapat langsung diterapkan guna meningkatkan kepatuhan dan keamanan data di instansi masing-masing,” tambahnya. Alman berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat budaya perlindungan data pribadi, baik di Kota Palangka Raya maupun di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Diskominfo se-Kalimantan Tengah dan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (MC Kota Palangka Raya/ndk/eyv)






















