Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempercepat digitalisasi dalam pengawasan kendaraan over dimension dan over load (ODOL) untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan keselamatan transportasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa sistem pengawasan konvensional yang selama ini digunakan tidak lagi memadai dalam menghadapi kompleksitas pelanggaran angkutan logistik di lapangan.
“Saat ini pengawasan masih parsial dan konvensional, sementara jumlah kendaraan sangat banyak. Karena itu, perlu pengawasan berbasis teknologi dan data secara digital,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Aan menjelaskan bahwa transformasi pengawasan dilakukan melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga, termasuk Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Perdagangan. Teknologi yang digunakan meliputi sistem tilang elektronik (ETLE) dan jembatan timbang berbasis Weigh in Motion (WIM), yang memungkinkan deteksi pelanggaran ODOL secara real time tanpa harus bergantung pada pemeriksaan manual.
Selain meningkatkan akurasi pengawasan, sistem digital ini juga dirancang untuk memperluas cakupan pertanggungjawaban hukum. Selama ini, pelanggaran ODOL kerap hanya dibebankan kepada pengemudi, padahal terdapat peran pemilik barang maupun operator angkutan. “Dengan sistem ini, tanggung jawab tidak hanya pada pengemudi, tetapi juga pemilik barang dan operator angkutan,” tegasnya.
Transformasi digital ini juga diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan, karena meminimalkan interaksi langsung petugas dan pengemudi. Aan mengakui praktik tersebut masih menjadi tantangan, namun pihaknya telah melakukan penindakan terhadap oknum yang terlibat. “Dengan sistem seperti CCTV dan ETLE, ruang tawar-menawar dapat ditekan sehingga potensi pungli bisa diminimalkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kemenhub juga tengah menjalankan masa transisi menuju kebijakan Zero ODOL 2027 melalui sosialisasi kepada asosiasi pengemudi dan pelaku usaha logistik. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi resistensi sekaligus memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan terhadap sistem pengawasan berbasis digital. Aan optimistis, dengan sinergi lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan, target Zero ODOL 2027 dapat tercapai.
“Kita harus mengakhiri toleransi terhadap kendaraan ODOL dan kecelakaan lalu lintas. Tidak ada yang lebih penting dari keselamatan manusia,” pungkasnya. Transformasi ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi logistik melalui pemanfaatan teknologi digital (Asta Cita), serta memperkuat tata kelola transportasi yang transparan dan akuntabel (Asta Cita).























