Headline.co.id, Tim Dari Ncb Interpol Divhubinter Polri Berhasil Menangkap Buronan Kasus Narkotika Berinisial Aft Di Penang ~ Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM). AFT, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Sebelumnya, ia sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil diamankan di Penang.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari koordinasi dan kerja sama internasional yang efektif aparat penegak hukum kedua negara. “Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memburu pelaku kejahatan lintas negara, terutama yang melarikan diri ke luar negeri, melalui jalur kerja sama internasional.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang sebelumnya menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam penyidikan, AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” diduga berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia. Dari hasil pendalaman, AFT diketahui memasok narkotika jenis sabu, serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek. Modus operandi yang digunakan lain melalui jalur darat, laut, dan pengiriman kargo, termasuk menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.
Saat ini, proses pemulangan tersangka ke Indonesia tengah dipersiapkan. Rencananya, AFT akan dipulangkan pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang, Malaysia. “Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tutup Untung. AFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.



















