Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal

Dwina by Dwina
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Polresta Banyumas Berhasil Mengungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal Di Wilayah Gumelar ~ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa, 31 Maret 2026. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56). Ketiganya berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha penambangan dan pengolahan emas ilegal.

You might also like

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

10 July 2026
Polemik Polisi dan Kejaksaan Uji Kepercayaan Publik dalam Kasus Korupsi Batubara

Polemik Polisi dan Kejaksaan Uji Kepercayaan Publik dalam Kasus Korupsi Batubara

10 July 2026

Kapolresta menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin resmi seperti izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, izin pertambangan rakyat (IPR), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di lokasi, ditemukan dua titik tambang dengan lubang galian sedalam sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang sekitar 80 cm x 80 cm yang dioperasikan oleh sejumlah pekerja.

ADVERTISEMENT

Material dari dalam lubang tersebut diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas. Berdasarkan penyelidikan, satu lubang tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar tujuh gram emas setiap pekan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp10 juta. Sistem pembagian hasil diatur dengan komposisi 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk biaya operasional, dan 20 persen untuk upah pekerja.

Kapolresta menambahkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Salah satu tersangka diketahui telah terlibat sejak 2012 sebagai pekerja sebelum kemudian menjadi pemodal. Dua tersangka lainnya mulai aktif membuka lokasi penambangan baru sejak 2017 hingga 2025. Meskipun sempat berhenti karena kandungan emas di suatu titik habis, para pelaku terus mencari lokasi baru dan kembali beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang sah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut,” tegas Kapolresta.

Tags: BanyumasBerhasilBerita Polresta Banyumas Berhasil Mengungkap Praktik Penambangan Emas Ilegal Di Wilayah GumelarHeadlinePolresta
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

by Dani
10 July 2026
0

Headline.co.id, Polres Bengkalis ~ Riau, berhasil menyita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari tiga tersangka yang ditangkap...

Polemik Polisi dan Kejaksaan Uji Kepercayaan Publik dalam Kasus Korupsi Batubara

Polemik Polisi dan Kejaksaan Uji Kepercayaan Publik dalam Kasus Korupsi Batubara

by Hendrawan
10 July 2026
0

Polemik polisi dan kejaksaan dalam pengusutan korupsi batubara menguji transparansi, koordinasi, dan kepercayaan publik.

Ilustrasi gambar batu bara

Polisi Usut Korupsi Batubara: Lima Fakta di Balik Penggeledahan dan Seruan Prabowo

by Hendrawan
10 July 2026
0

Lima fakta penting mengenai penggeledahan polisi, dugaan korupsi batubara, bantahan kejaksaan, dan seruan introspeksi Prabowo.

Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap Peredaran Alprazolam, Dua Tersangka dan 320 Butir Obat Diamankan

Polres Bantul Gagalkan Peredaran 320 Butir Alprazolam, Dua Pelaku Ditangkap

by Hendrawan
10 July 2026
0

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap Peredaran Alprazolam, Dua Tersangka dan 320 Butir Obat Diamankan: Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap kasus...

Penggeledahan Ruko di Cipete Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

Penggeledahan Ruko di Cipete Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

by masfajar
10 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro...

Bandar Narkoba di Katingan Ditangkap Setelah Melawan dan Kabur

Bandar Narkoba di Katingan Ditangkap Setelah Melawan dan Kabur

by Aditya
10 July 2026
0

Headline.co.id, Katingan ~ Kalimantan Tengah - Tiga tersangka bandar narkoba berhasil ditangkap oleh Satgas NIC Bareskrim Polri setelah sempat melawan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mantan Direktur Operasional PSS, Antonius Rumadi, ditahan oleh pihak Kejari Sleman

Skandal Mafia Bola: Eks Direktur Operasional PSS Sleman Jadi Tersangka Baru

3 February 2024
DKP Gorontalo Fokus Verifikasi 65 Desa untuk Kampung Nelayan Merah Putih

DKP Gorontalo Fokus Verifikasi 65 Desa untuk Kampung Nelayan Merah Putih

24 May 2026

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Positif Corona, Setelah Sempat di Indikasi Pneumonia

25 March 2020
Pemberdayaan Desa sebagai Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pemberdayaan Desa sebagai Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

16 February 2026
PP ALTI Serukan Evaluasi Keselamatan Usai Insiden LEBARUN 2026

PP ALTI Serukan Evaluasi Keselamatan Usai Insiden LEBARUN 2026

30 March 2026

Khasiat dan Manfaat Kumis Kucing Untuk Obat Berbagai Macam Penyakit Cara Mengolahnya

26 August 2021
Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

29 April 2026

Artikel Terbaru

Wisata Taman Safari Bogor

Libur Sekolah Dorong Kunjungan ke Taman Safari Bogor, Tarif dan Akses Puncak Jadi Pertimbangan Wisatawan

11 July 2026
Wisata Gunung Telomoyo Magelang Makin Diminati, Perhutani Atur Arus Jeep Demi Keamanan Pengunjung

Wisata Gunung Telomoyo Magelang Makin Diminati, Perhutani Atur Arus Jeep Demi Keamanan Pengunjung

11 July 2026
Dosen UGM: Bantalan Sosial dan Subsidi Penting di Tengah Suku Bunga Tinggi

Dosen UGM: Bantalan Sosial dan Subsidi Penting di Tengah Suku Bunga Tinggi

10 July 2026
Dosen UGM: Krisis Lingkungan Akibat Keserakahan Manusia

Dosen UGM: Krisis Lingkungan Akibat Keserakahan Manusia

10 July 2026
Polda DIY Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk 228 Warga Sosromenduran

Polda DIY Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk 228 Warga Sosromenduran

10 July 2026
Wakapolri Ajak Taruna Akpol Tingkatkan Kepedulian Sosial di Hari Bhayangkara ke-80

Wakapolri Ajak Taruna Akpol Tingkatkan Kepedulian Sosial di Hari Bhayangkara ke-80

10 July 2026
Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

10 July 2026

Popular Story

KIP Bener Meriah Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II 2026
Pemerintah

KIP Bener Meriah Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II 2026

by Fajar
4 July 2026
0

Headline.co.id, Redelong ~ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menyelenggarakan Rapat...

Read moreDetails

Indonesia Dorong Tata Kelola Digital Inklusif di Forum WSIS 2026

Kecelakaan Maut di Panjatan Kulon Progo, Pengendara Yamaha Mio Meninggal Dunia Usai Tertabrak Daihatsu Sigra

Pesantren di Riau Capai 550, Pemprov Tingkatkan Dukungan Pendidikan Islam

Prabowo Minta Polisi, TNI, dan Jaksa Introspeksi di Tengah Pengusutan Korupsi Batubara

Argentina Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Mesir 3-2

Hasil Argentina vs Cabo Verde Hari Ini: Cape Verde Paksa Juara Bertahan Bermain hingga Extra Time

Terungkap! Begini Kronologi Raja Juli Antoni Menolak Amplop dari Bupati Kuansing

Bojonegoro Innovative Award 2026: Dorong Inovasi untuk Pembangunan Daerah

Grebeg Suro di Lumajang: Pelestarian Budaya dan Lingkungan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.