Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

Fajar by Fajar
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
414 8
A A
0
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Dua tersangka baru dari kalangan swasta telah ditetapkan, yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi kuota haji yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya. Sebelumnya, mantan Menteri Agama periode 2020–2024 berinisial YCQ telah ditahan pada 12 Maret 2026. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang.

You might also like

Dewan Pengawas KPK Tindaklanjuti Aduan Terkait Status Tahanan Rumah Eks Menteri Agama

Dewan Pengawas KPK Tindaklanjuti Aduan Terkait Status Tahanan Rumah Eks Menteri Agama

2 April 2026
Pemkot Jambi Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

Pemkot Jambi Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

2 April 2026

“Dua tersangka baru tersebut adalah ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga berperan sebagai aktor kunci dalam pengaturan distribusi kuota haji, termasuk skema percepatan keberangkatan melalui jalur khusus,” ujar Asep dalam keterangan tertulis yang diterima , Kamis (2/4/2026).

Dalam konstruksi perkara, ISM dan ASR diduga aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Mereka bersama pihak lain, termasuk FHM dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), diduga melakukan pertemuan dengan penyelenggara negara untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Asep menjelaskan bahwa praktik tersebut berkembang menjadi skema pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan komposisi 50:50. Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan diduga diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pihak tertentu, termasuk pemberian kuota percepatan keberangkatan (T0). “Dalam prosesnya, KPK mengungkap adanya aliran dana sebagai bagian dari komitmen fee. ISM diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada pihak internal Kementerian Agama melalui staf khusus, serta tambahan USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” terangnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa dari praktik tersebut, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. “Sementara itu, ASR diduga memberikan dana hingga USD 406.000, yang berdampak pada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terafiliasi memperoleh keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar,” paparnya.

KPK menilai pemberian uang tersebut merupakan bagian dari praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, dengan tujuan memanipulasi distribusi kuota haji di luar ketentuan yang berlaku. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Asep Guntur Rahayu.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan praktik korupsi tidak merugikan hak masyarakat dalam memperoleh layanan keagamaan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Fajar

Fajar

Related Stories

Dewan Pengawas KPK Tindaklanjuti Aduan Terkait Status Tahanan Rumah Eks Menteri Agama

Dewan Pengawas KPK Tindaklanjuti Aduan Terkait Status Tahanan Rumah Eks Menteri Agama

by Ari Wibowo muhammad
2 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dewan Pengawas (Dewas) menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai perubahan status penahanan...

Pemkot Jambi Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

Pemkot Jambi Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

by Dani
2 April 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Pemerintah Kota Jambi menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)...

Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

by Aditya
2 April 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Pemerintah Kota Jambi telah mengangkat 43 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi...

Wakil Wali Kota Tidore Ungkap Strategi Kurangi Pengangguran

Wakil Wali Kota Tidore Ungkap Strategi Kurangi Pengangguran

by Ari Wibowo muhammad
2 April 2026
0

Headline.co.id, Kota Tidore Kepulauan ~ melalui Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, memaparkan strategi penurunan tingkat pengangguran dalam presentasi yang diadakan...

Pemkot Jambi dan DPRD Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Berbasis RT

Pemkot Jambi dan DPRD Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Berbasis RT

by Ari Wibowo muhammad
2 April 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Pemerintah Kota Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memperkuat sinergi dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mempercepat...

Pemkot Jambi Lakukan Pendataan Ulang 2.770 Aset Pasar untuk Optimalisasi PAD

Pemkot Jambi Lakukan Pendataan Ulang 2.770 Aset Pasar untuk Optimalisasi PAD

by Dani
2 April 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah strategis dengan melakukan pendataan ulang terhadap ribuan aset pasar di kota tersebut....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Update Kasus Positif Corona di Indonesia 13 April 2020: Menjadi 4.557 Orang, 380 Pasien Sembuh dan 399 Meninggal

13 April 2020
Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

25 November 2025
Pemulihan Banjir Bandang di Bener Meriah dan Aceh Tengah Fokus pada Mitigasi

Pemulihan Banjir Bandang di Bener Meriah dan Aceh Tengah Fokus pada Mitigasi

31 January 2026
Presiden Joko Widodo memimpin apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata

Presiden Jokowi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata

17 August 2023
Pemkab Maluku Tenggara Fokus Perkuat Tata Kelola Koperasi

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Perkuat Tata Kelola Koperasi

2 March 2026
Polda Sumsel Adakan Safari Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Sinergi Forkopimda

Polda Sumsel Adakan Safari Ramadhan 1447 H untuk Tingkatkan Sinergi Forkopimda

20 February 2026
Pasangan Suami Istri Ditangkap Polres Metro Jakbar Terkait Peredaran Sabu Antarprovinsi

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polres Metro Jakbar Terkait Peredaran Sabu Antarprovinsi

3 December 2025

Artikel Terbaru

Bareskrim Polri Tetapkan Pendiri PT DSI sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Bareskrim Polri Tetapkan Pendiri PT DSI sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

2 April 2026
Pemerintah Genjot Relokasi Warga Bantaran Rel, Sasar 800 Unit Hunian Awal

Pemerintah Genjot Relokasi Warga Bantaran Rel, Sasar 800 Unit Hunian Awal

2 April 2026
Menteri PKP Lakukan Penataan Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun

Menteri PKP Lakukan Penataan Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun

2 April 2026
Kementerian PU Bangun Stadion Sudiang untuk Dukung Olahraga Nasional

Kementerian PU Bangun Stadion Sudiang untuk Dukung Olahraga Nasional

2 April 2026
Kemkomdigi dan BPJS Kesehatan Kolaborasi Manfaatkan AI untuk Layanan Publik

Kemkomdigi dan BPJS Kesehatan Kolaborasi Manfaatkan AI untuk Layanan Publik

2 April 2026
Argentina Menang Telak 5-0 atas Zambia dalam Laga Uji Coba

Argentina Menang Telak 5-0 atas Zambia dalam Laga Uji Coba

2 April 2026
Brasil Raih Kemenangan 3-1 atas Kroasia dalam Laga Uji Coba

Brasil Raih Kemenangan 3-1 atas Kroasia dalam Laga Uji Coba

2 April 2026

Popular Story

  • Cuplikan video viral pengendara melawan arus malah marah-marah dan meludahi korban (kiri), (Kanan) setelah diamankan Polisi

    Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Viral “Ngopo” di Jalan Kerto Umbulharjo Jogja

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1798 shares
    Share 719 Tweet 450
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2405 shares
    Share 962 Tweet 601
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2170 shares
    Share 868 Tweet 543
  • Di Balik Julukan Obat Dewa, Dexamethasone Ternyata Punya Efek Samping Serius

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.