Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Dua tersangka baru dari kalangan swasta telah ditetapkan, yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi kuota haji yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya. Sebelumnya, mantan Menteri Agama periode 2020–2024 berinisial YCQ telah ditahan pada 12 Maret 2026. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang.
“Dua tersangka baru tersebut adalah ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga berperan sebagai aktor kunci dalam pengaturan distribusi kuota haji, termasuk skema percepatan keberangkatan melalui jalur khusus,” ujar Asep dalam keterangan tertulis yang diterima , Kamis (2/4/2026).
Dalam konstruksi perkara, ISM dan ASR diduga aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Mereka bersama pihak lain, termasuk FHM dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), diduga melakukan pertemuan dengan penyelenggara negara untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan bahwa praktik tersebut berkembang menjadi skema pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan komposisi 50:50. Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan diduga diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pihak tertentu, termasuk pemberian kuota percepatan keberangkatan (T0). “Dalam prosesnya, KPK mengungkap adanya aliran dana sebagai bagian dari komitmen fee. ISM diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada pihak internal Kementerian Agama melalui staf khusus, serta tambahan USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” terangnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa dari praktik tersebut, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. “Sementara itu, ASR diduga memberikan dana hingga USD 406.000, yang berdampak pada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terafiliasi memperoleh keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar,” paparnya.
KPK menilai pemberian uang tersebut merupakan bagian dari praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, dengan tujuan memanipulasi distribusi kuota haji di luar ketentuan yang berlaku. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Asep Guntur Rahayu.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan praktik korupsi tidak merugikan hak masyarakat dalam memperoleh layanan keagamaan.






















