HeadLine.co.id (Jakarta) – Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini Tio masih diperiksa di kantor polisi.
Baca juga: Bripka Jerry Kubur Jenazah Pasien Corona di Minahasa Utara, Kapolri Beri Hadiah Sekolah Perwira
Kombes Herry Heryawan selaku Direktur Narkoba Polda Metro Jaya membenarkan informasi tersebut pada Selasa (15/4). Namun ia belum menjelaskan kronologis penangkapan tersebut, termasuk kapan dan dimana Tio ditangkap.
Baca juga: Pertamina Berikan Cashback 50% untuk 10.000 Ojol Setiap Harinya, Tertarik?
“Nanti dijelaskan oleh Kabid Humas,” ucapnya.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 20 Desember 2018 silam. Saat itu polisi menyita cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai.
Baca juga: Kejati Sumut Amankan Lahan Milik PT KAI yang Dikuasai Warga Kesawan Medan
Setelah itu, Tio dibawa ke RS Selapa Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.



















