Headline.co.id, Jayapura ~ Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku, berinisial NH dan HLT (38), ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Jayapura, yaitu di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo. Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., menyatakan bahwa operasi ini telah berlangsung sejak pertengahan Maret dan telah mengamankan 11 orang dalam jaringan yang sama.
Menurut AKBP Andria, NH diketahui sebagai anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang berperan sebagai penyedia dana untuk pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, HLT diduga sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah. “Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” ujarnya.
Selain amunisi tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz juga menyita berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Barang bukti ini menunjukkan adanya peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang terorganisir. “Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” jelas AKBP Andria.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan. “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Para pelaku dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” ungkapnya.





















