Headline.co.id, Polda Banten Saat Ini Tengah Gencar Memburu Pemasok Utama Senjata Api Rakitan Ilegal Jenis Revolver Yang Berhasil Disita Dari Dua Penumpang Kapal Di Pelabuhan Bakauheni ~ Lampung. Kapolda Banten, Irjen Hengki, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang berinisial SA sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai penjual senjata tersebut. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok senjata ilegal ini,” ujar Kapolda pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua tersangka, KB dan RH, pada Sabtu malam, 7 Maret. Keduanya ditangkap oleh petugas setelah menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang disembunyikan dalam bungkusan plastik. Kapolda menjelaskan bahwa tersangka KB membeli senjata tersebut dari SA melalui perantara RH dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.125.000. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kapolda.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu tas hitam, dan telepon seluler dari tersangka KB, serta satu unit telepon seluler dari tersangka RH. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Masyarakat diharapkan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya.






















