Headline.co.id, Jakarta ~ Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RFTJ (49) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial DA (37) di Cipayung, Jakarta Timur. Peristiwa ini terungkap pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, saat menumpang bus menuju Pulau Sumatera.
Menurut keterangan awal dari saksi B, yang merupakan ibu korban, pintu rumah korban terkunci dari dalam saat ia tiba di kontrakan. Saksi A, kakak korban, kemudian datang dan membuka pintu. Setelah pintu terbuka, korban DA ditemukan sudah tidak bernyawa di lantai, dengan bercak darah yang telah mengering terlihat di lantai dan kasur.
Menanggapi laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110, petugas dari KA SPK, Unit Identifikasi, dan piket SatReskrim Polres Metro Jakarta Timur segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tersangka adalah mantan suami siri korban. Setelah keberadaannya teridentifikasi, tim Subdit Resmob melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang–Merak KM 68. “Saat ini, tersangka telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami motif, rangkaian kejadian, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, Minggu (22/3/26).
Ia menambahkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil dari gerak cepat dan pendalaman intensif yang dilakukan tim setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan di lapangan. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian,” jelasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, kejahatan, atau situasi darurat lainnya. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat lainnya melalui layanan Polri 110. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan profesional dalam setiap penanganan perkara guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik, sembari terus mendukung upaya menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masing-masing.



















