Headline.co.id, Surabaya ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa layanan pertanahan akan tetap beroperasi selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Jawa Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah saat mudik Lebaran tanpa harus mengambil cuti di hari kerja. Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati, menyatakan bahwa ada tujuh layanan prioritas yang akan tetap dibuka selama libur. “Pelayanan pertanahan yang akan dibuka selama libur Lebaran meliputi pengecekan sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan, Roya, peralihan hak, pendaftaran pertama kali, dan perubahan hak,” ujar Yetty pada Selasa (17/3/2026).
Yetty menjelaskan bahwa seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Timur, yang berjumlah 40 kantor, akan tetap membuka layanan terbatas selama libur Lebaran. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk tidak hanya mengecek kondisi fisik tanah, tetapi juga memastikan status hukum dan administrasi aset yang dimiliki. Pelayanan akan dilakukan dengan skema layanan prioritas dan diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa. “Hal ini bertujuan memastikan administrasi pertanahan tidak berhenti total meskipun dalam masa libur panjang,” jelas Yetty.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pimpinan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan. Dengan tetap beroperasinya layanan selama libur, proses administrasi yang sedang berjalan dapat dilanjutkan, sehingga menghindari penumpukan permohonan setelah masa libur berakhir. Layanan pertanahan selama libur Lebaran dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 09.00–12.00 waktu setempat, dengan sistem piket pegawai di loket pelayanan.
Selain layanan langsung, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses permohonan layanan pertanahan. ATR/BPN mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Timur, untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan membawa dokumen yang lengkap dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tertib, dan nyaman, sekaligus mendukung transformasi layanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.




















