Headline.co.id, Desa Boludawa Di Kecamatan Suwawa ~ Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, menjadi desa pertama yang mendapatkan penyuluhan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah, Wilayah Kerja Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Boludawa pada Selasa, 17 Maret 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Koordinator Wilayah Gorontalo Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bone Bolango, Mohammad Rizki Pateda. Sarton Dali menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik untuk menciptakan masyarakat yang inklusif, adil, dan menghargai perbedaan.
Sarton menambahkan bahwa dalam kehidupan masyarakat yang beragam, sikap saling menghormati, toleransi, dan penghargaan terhadap martabat manusia menjadi fondasi penting bagi kedamaian dan harmoni sosial. “Kami berharap kiranya peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia serta mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Sarton.
Sementara itu, Mohammad Rizki Pateda mengaitkan penegakan HAM dengan pengelolaan Dana Desa dan bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Menurut Rizki, bantuan yang tepat sasaran merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk hidup layak. “Dengan keterbatasan dana desa saat ini, pemerintah desa harus jeli. Memastikan warga miskin ekstrem mendapatkan haknya adalah bagian dari penegakan HAM. Saya minta aparat desa melayani dengan sepenuh hati, jangan kurangi standar pelayanan meskipun tantangan anggaran sedang besar,” ujar Rizki, yang juga mantan Camat Suwawa.
Kepala Desa Boludawa, Tahir Atiki, menyambut baik inisiatif ini. Ia mengakui bahwa pemahaman aparatur desa mengenai batasan HAM masih perlu diperdalam agar tidak terjadi kesalahan dalam berinteraksi dengan masyarakat. “Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Jujur saja, kami di pemerintah desa terkadang masih kurang paham mana yang masuk ranah hak dan mana ranah kemanusiaan. Kami tidak ingin ucapan atau tindakan kami justru menyinggung hak masyarakat,” kata Tahir.
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat setempat. Mereka diberikan materi mengenai prinsip dasar HAM, mekanisme perlindungan, serta kaitannya dengan tata kelola pemerintahan desa.



















