Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya kebijakan efisiensi energi yang responsif dan berbasis data. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Penghematan BBM yang bertujuan merumuskan langkah-langkah efisiensi energi di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang berlangsung pada Senin (16/3/2026).
Pratikno menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan langkah penghematan energi tidak mengganggu proses pembelajaran dan pelayanan publik lainnya. “Langkah efisiensi harus disusun secara terukur dan berbasis data konsumsi energi serta tingkat mobilitas di masing-masing sektor, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan bagi masyarakat,” ujar Pratikno.
Dalam rapat tersebut, disepakati lima strategi utama penghematan energi lintas instansi. Strategi tersebut meliputi penerapan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan pemanfaatan platform digital untuk mendukung efektivitas kerja, pembatasan mobilitas perjalanan dinas, penerapan strategi hemat energi pada operasional gedung perkantoran, serta penerapan metode pembelajaran (daring/luring) yang menyesuaikan dengan karakteristik substansi mata kuliah/pelajaran.
Kegiatan pembelajaran yang bersifat praktikum tetap diarahkan untuk dilaksanakan secara tatap muka guna menjaga kualitas proses pembelajaran. Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing jenjang pendidikan serta kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Rapat juga mencatat sejumlah isu strategis yang masih memerlukan pembahasan lanjutan. Isu tersebut lain mekanisme penyesuaian distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila terjadi perubahan pola kehadiran siswa di sekolah, serta opsi skema pembiayaan alternatif untuk mendukung kebutuhan akses internet bagi peserta didik jika pembelajaran daring diterapkan. Kebijakan penghematan energi lintas sektor ini direncanakan mulai berlaku pada April 2026. “Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar kebijakan efisiensi energi dapat berjalan efektif, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Pratikno.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat koordinasi ini akan dirumuskan dalam bentuk laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Laporan tersebut akan memuat gambaran konsumsi energi di sektor pembangunan manusia dan kebudayaan serta rekomendasi langkah-langkah penghematan yang akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.



















