Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Aditya by Aditya
2 hours ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik atau perjalanan keluarga selama libur Lebaran. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, yang mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak memanfaatkan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), serta kendaraan yang disewa untuk mendukung operasional kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Larangan ini penting, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).

You might also like

KPK Tegaskan ASN Harus Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

KPK Tegaskan ASN Harus Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

17 March 2026
KPK Ungkap Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang di Rejang Lebong

KPK Ungkap Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang di Rejang Lebong

17 March 2026

Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Oleh karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas negara, khususnya selama periode libur Idulfitri.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan. “Kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pemerintahan berjalan secara bersih dan berintegritas,” kata Budi.

Selain mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi dan potensi praktik korupsi selama momentum Hari Raya. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198. Sementara pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) maupun melalui surat elektronik resmi KPK.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus memastikan momentum Hari Raya tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya praktik gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMenjelangRaya
Aditya

Aditya

Related Stories

KPK Tegaskan ASN Harus Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

KPK Tegaskan ASN Harus Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

by Ari Wibowo muhammad
17 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur...

KPK Ungkap Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang di Rejang Lebong

KPK Ungkap Risiko Korupsi dalam Pengadaan Barang di Rejang Lebong

by Ari Wibowo muhammad
17 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang...

Gubernur Sumbar Ajak Sinergi Daerah untuk Majukan Ekonomi dan Pariwisata

Gubernur Sumbar Ajak Sinergi Daerah untuk Majukan Ekonomi dan Pariwisata

by Dwina
17 March 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Sumatra Barat ~ Mahyeldi Ansharullah, mengajak pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk memperkuat kerja sama dalam mengembangkan...

Bupati Tanah Datar Sahur Bersama Warga di Hunian Sementara Guguak Malalo

Bupati Tanah Datar Sahur Bersama Warga di Hunian Sementara Guguak Malalo

by Ari Wibowo muhammad
17 March 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Bupati Tanah Datar, Eka Putra, melaksanakan sahur bersama ratusan warga yang terdampak bencana di Nagari Guguak...

Wakil Bupati Tanah Datar Dukung Tradisi Buka Puasa Bersama Remaja Masjid Bungo Tanjung

Wakil Bupati Tanah Datar Dukung Tradisi Buka Puasa Bersama Remaja Masjid Bungo Tanjung

by Dwina
17 March 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, memberikan apresiasi terhadap tradisi buka puasa bersama yang diadakan oleh...

Kerabat Kesultanan Pagaruyung Berikan Bantuan kepada Warga Tanah Datar

Kerabat Kesultanan Pagaruyung Berikan Bantuan kepada Warga Tanah Datar

by Wawan
17 March 2026
0

Headline.co.id, Tanah Datar ~ Bupati Tanah Datar, Eka Putra, bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanah Datar, Ny. Lise Eka...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Buru Selatan, Maluku

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Buru Selatan, Maluku

21 December 2025
Pemkab Siak Alokasikan 8 Hektare untuk Sekolah Rakyat

Pemkab Siak Alokasikan 8 Hektare untuk Sekolah Rakyat

15 November 2025

SBY: Mari Kita Dukung Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, Sampaikan Kritik dengan Adab

9 April 2020
Gubernur Jawa Timur Khofifah Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri untuk Pengamanan Nataru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri untuk Pengamanan Nataru

20 December 2025

Pandemik Covid-19, PT KAI Tetap Buka Layanan Pengiriman Rail Express, Jakarta-Surabaya Cuma Rp 1.500 per Kilogram

2 April 2020
Kalijodo yang Bersemi: Dari Daerah Terlarang Menjadi Destinasi Ramah Keluarga

Membangkitkan Kembali Kalijodo yang Hijau dan Ramah Keluarga

12 September 2024
Bantuan Udara 3 Ton Disalurkan ke Desa Terisolir di Aceh Tengah

Bantuan Udara 3 Ton Disalurkan ke Desa Terisolir di Aceh Tengah

19 January 2026

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan seorang mahasiswa yang meninggal dunia di wilayah Padaran Glodogan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Selasa (17/3/2026) pagi. Polisi memasang garis pembatas dan melakukan pemeriksaan bersama tim Inafis guna mengungkap penyebab pasti kejadian.

Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

17 March 2026
Dosen UGM Peringatkan Risiko Penularan Campak Saat Mudik Lebaran

Dosen UGM Peringatkan Risiko Penularan Campak Saat Mudik Lebaran

17 March 2026
Bantuan Sosial dari Kemensos Disalurkan kepada Warga Terdampak Bencana di Nagan Raya

Bantuan Sosial dari Kemensos Disalurkan kepada Warga Terdampak Bencana di Nagan Raya

17 March 2026
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

17 March 2026
Normalisasi Akses Wikimedia Menunggu Verifikasi Pendaftaran PSE

Normalisasi Akses Wikimedia Menunggu Verifikasi Pendaftaran PSE

17 March 2026
KPK Tegaskan ASN Harus Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

KPK Tegaskan ASN Harus Tolak Gratifikasi dan Permintaan THR

17 March 2026
KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

KPK Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

17 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1794 shares
    Share 718 Tweet 449
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Kapan Lebaran 2026 Versi Muhammadiyah dan NU? Ini Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.