Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) telah melaksanakan pemeriksaan etik terhadap Ketua nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok, berinisial EKA, dan Wakil Ketua nonaktif PN Depok, BBG. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (13/3/2026).
Wakil Ketua KY, Desmihardi, bersama Anggota KY, Abhan, memimpin pemeriksaan ini sebagai bagian dari tugas KY dalam mengawasi perilaku hakim dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Abhan menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena menyangkut penegakan kode etik hakim. “Materi pemeriksaan tidak dapat kami sampaikan karena sifatnya tertutup dan hanya untuk kepentingan pemeriksaan etik,” ujar Abhan.
Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026), KY juga telah memeriksa tiga saksi, yang terdiri dari seorang juru sita dan dua pihak dari luar pengadilan, guna memperdalam penanganan perkara ini. Abhan menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen bersama KY dan KPK untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Selain penanganan pidana oleh KPK, KY menjalankan fungsi pengawasan etik untuk memastikan hakim menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan pedoman perilaku.
“Ini merupakan komitmen bersama KY dan KPK untuk memastikan peradilan di Indonesia bersih dari tindakan rasuah, serta memastikan penanganan perkara berjalan baik dari aspek pidana maupun etik,” jelasnya. KY menilai bahwa praktik transaksional dalam penanganan perkara adalah persoalan serius yang tidak hanya dipicu oleh faktor kesejahteraan, tetapi juga berkaitan dengan integritas aparat peradilan.
Oleh karena itu, KY bersama Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik judicial corruption atau korupsi di sektor peradilan. “Praktik transaksional adalah persoalan besar. Ini bukan soal kesejahteraan, tetapi soal integritas hakim. KY bersama MA menegaskan zero tolerance terhadap korupsi peradilan,” tegas Abhan.
Kasus ini berkaitan dengan proses eksekusi lahan milik PT KD. Dalam perkara tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan percepatan proses eksekusi. Awalnya, permintaan disebut mencapai Rp1 miliar, namun kemudian disepakati sebesar Rp850 juta. Dalam operasi penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, tujuh orang diamankan dari lokasi berbeda. Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua nonaktif PN Depok.
KY menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran etik yang terbukti dilakukan hakim, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.






















