Headline.co.id, Jogja ~ Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional yang jatuh pada 13 Maret menjadi momen penting untuk menyoroti kembali pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Di berbagai wilayah, masalah terkait penguasaan wilayah adat seperti hutan adat dan tanah ulayat masih sering terjadi. Dalam situasi ini, adanya regulasi yang kuat dianggap penting untuk menjamin perlindungan masyarakat adat dan ruang hidup mereka. Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah dibahas selama bertahun-tahun belum juga disahkan, menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat.
Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat mendesak. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan regulasi ini telah berlangsung sangat lama tanpa kepastian. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara. Regulasi yang kuat diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya berhenti pada pengakuan normatif. “Saya menilai bahwa RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan karena pembahasannya sudah berlangsung lebih dari 16 tahun,” ujarnya, Jumat (13/3).
Lebih lanjut, Yance mengungkapkan bahwa masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai bahwa ekspansi proyek ekstraktif sering kali berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat adat. Dalam beberapa kasus, masyarakat adat bahkan mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya. Situasi ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara. “UU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusional bagi pemerintah dan DPR untuk melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat adat yang selama ini masih banyak mengalami diskriminasi, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup,” ungkapnya.
Selain masalah regulasi yang belum memadai, Yance menilai bahwa sistem hukum yang ada masih dipengaruhi paradigma lama dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pendekatan hukum yang berkembang sejak masa kolonial masih memengaruhi cara negara memandang hak-hak tradisional masyarakat adat. Akibatnya, pengakuan terhadap wilayah adat sering berada pada posisi yang lebih lemah dibanding kepentingan ekonomi. Kondisi ini terlihat dalam berbagai kebijakan yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat. “Regulasi yang ada selama ini gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat karena sistem hukum kita masih sangat kental dengan nuansa kolonial,” jelasnya.
Yance menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan terfragmentasi. Proses pengakuan masyarakat adat sering kali memerlukan prosedur panjang dan rumit. Dalam banyak kasus, masyarakat adat harus melalui berbagai tahapan administratif untuk memperoleh pengakuan wilayahnya. Proses yang berbelit tersebut justru menyulitkan upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. “Regulasi yang ada selama ini bersifat parsial dan fragmented serta membuat proses yang menyusahkan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak mereka,” katanya.
Menurutnya, kondisi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada korporasi dalam memperoleh izin usaha. Ia menjelaskan bahwa perusahaan sering mendapatkan akses yang lebih cepat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam beberapa kasus, kepentingan ekonomi bahkan melibatkan elit politik sehingga membuka ruang konflik kepentingan. Situasi tersebut dapat berdampak pada pengabaian kewajiban negara dalam melindungi masyarakat adat. “Hal ini kontras sekali dengan perlakuan pemerintah terhadap korporasi yang sangat dipermudah dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.
Konflik masyarakat adat dan perusahaan, menurut Yance, kerap berawal sejak tahap awal pemberian izin usaha. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat sering tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah hidup mereka. Padahal lahan yang diberikan kepada perusahaan telah diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas adat. Ketiadaan mekanisme persetujuan dari masyarakat adat menjadi salah satu akar konflik agraria. “Tidak ada mekanisme FPIC (Free, Prior and Informed Consent) yang memastikan bahwa sebelum proses perizinan diberikan, masyarakat adat telah memperoleh informasi dan memberikan persetujuan,” paparnya.
Yance juga menyoroti lemahnya peran negara dalam menyelesaikan konflik yang muncul masyarakat adat dan perusahaan. Menurutnya, pemerintah sering membiarkan konflik berkembang tanpa penyelesaian yang jelas. Lahan yang diberikan kepada perusahaan sering kali belum memiliki status yang benar-benar bersih dari sengketa. Kondisi ini dapat memicu konflik agraria yang berkepanjangan di berbagai daerah. “Lahan yang diberikan kepada perusahaan bukan lahan yang clean and clear sehingga menjadi bom waktu konflik agraria yang setiap saat dapat meletus,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai kesadaran korporasi terhadap penghormatan hak asasi manusia masih perlu diperkuat. Dalam konteks global, perusahaan didorong untuk menerapkan prinsip Bisnis dan HAM (Business and Human Rights) melalui mekanisme uji tuntas hak asasi manusia atau Human Rights Due Diligence. Pendekatan tersebut bertujuan mencegah pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Namun hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mewajibkan perusahaan menerapkan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Yance menyampaikan harapan agar proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif. Ia menilai DPR dan pemerintah perlu memastikan keterlibatan langsung masyarakat adat dalam setiap tahap pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, proses sosialisasi juga perlu menjangkau berbagai wilayah agar masyarakat adat dapat memahami dan memberi masukan terhadap rancangan undang-undang yang sedang disusun. Selain itu, pembuat kebijakan didorong untuk menghadirkan solusi yang lebih inovatif dengan belajar dari berbagai kelemahan regulasi yang selama ini berlaku. “Dari sisi proses tentu DPR dan Pemerintah harus membuat proses pembentukan UU Masyarakat Adat melalui meaningful participation agar undang-undang tersebut benar-benar menjadi terobosan untuk memerdekakan masyarakat adat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial,” pungkasnya.





















