Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) yang aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak. Hal ini disampaikan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan kebijakan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
Arifah Fauzi menyatakan bahwa perkembangan teknologi digital dan AI menawarkan peluang besar bagi dunia pendidikan, tetapi juga menghadirkan tantangan yang perlu diantisipasi, terutama terkait perlindungan anak di ruang digital. “Anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kekerasan siber. Oleh karena itu, dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital dan AI dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya pada Kamis (12/3/2026).
Menteri PPPA juga mendorong semua pihak, termasuk pemerintah daerah, pendidik, orang tua, dan masyarakat, untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif demi masa depan yang lebih baik. Sejalan dengan itu, Menko Pratikno menegaskan bahwa penerbitan SKB tujuh menteri bertujuan memberikan pedoman bersama dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan. “Teknologi digital dan AI merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pemerintah tidak bermaksud membatasi kemajuan teknologi, melainkan mengaturnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul, khususnya bagi anak-anak dan remaja,” jelasnya.
Pratikno menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko serta penguatan literasi digital bagi peserta didik. “SKB ini menjadi pedoman bersama untuk mengelola penggunaan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan. Regulasi ini tidak hanya mengatur pemanfaatan teknologi, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan anak, pengelolaan risiko, serta penguatan literasi digital agar teknologi benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan peserta didik,” katanya. Menko PMK menambahkan bahwa penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan kriteria usia serta kesiapan anak.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara komprehensif, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan, pengasuhan anak, serta teknologi digital. Tujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan dapat berlangsung secara aman, bertanggung jawab, serta mendukung peningkatan kualitas pembelajaran bagi anak-anak Indonesia.



















