Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat koordinasi lintas kementerian menjelang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP TUNAS berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Maret 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Sekretariat Kabinet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya implementasi PP TUNAS sebagai bagian dari gerakan nasional untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. “Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya pelindungan anak di ruang digital, sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” ujar Meutya setelah rapat koordinasi di Jakarta Pusat.
PP TUNAS akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Meutya menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak di ruang digital yang terus berkembang pesat. “Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” jelasnya.
Gerakan nasional ini melibatkan peran aktif dari berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam implementasi PP TUNAS. Kementerian Dalam Negeri akan memastikan bahwa program pelindungan anak dari dampak negatif ruang digital masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. “Dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan. Program ini perlu masuk dalam perencanaan daerah, baik RPJMD, rencana strategis, maupun APBD,” ujar Tito.
Dukungan juga datang dari sektor pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa sekolah-sekolah mulai menerapkan pendekatan pembatasan penggunaan gawai melalui konsep 3S. “Kami menerapkan prinsip screen time untuk membatasi penggunaan gawai, screen break untuk membiasakan anak beristirahat dari layar, dan screen zone untuk mengatur area di sekolah yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai,” jelasnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menilai bahwa pembatasan penggunaan gawai perlu diimbangi dengan kegiatan alternatif bagi anak. “Anak-anak tidak bisa hanya dilarang menggunakan gadget. Mereka perlu diberikan alternatif aktivitas, termasuk permainan tradisional yang membangun karakter seperti kerja sama dan kejujuran,” ujarnya.
Upaya untuk melindungi anak di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi membutuhkan dukungan dari masyarakat. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi PP TUNAS demi menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia. Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan PP TUNAS berjalan efektif sebagai fondasi ekosistem digital yang lebih aman bagi anak Indonesia. Hadir dalam rakor tersebut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, bersama lima menteri lainnya yang termasuk dalam SKB PP TUNAS, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.




















