Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga di Dusun Kaliurang RT 01, Argomulyo, Sedayu, Kabupaten Bantul. Dua orang tersangka berinisial SS alias COBRO (28) dan FS (21) berhasil diamankan polisi setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak laporan kejadian pada 25 Februari 2026. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban saat mereka berkumpul dan mengonsumsi minuman keras sebelumnya.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian melalui Polsek Sedayu. Laporan itu tercatat dalam LP/B/03/II/2026/SPKT/POLSEK SEDAYU/POLRES BANTUL/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 25 Februari 2026.
“Setelah laporan diterima, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Dari keterangan saksi yang dikuatkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, kami memperoleh informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku,” kata AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam rilis resmi yang disampaikan kepada media.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial KYR (36), seorang pekerja swasta yang tinggal di Dusun Kaliurang RT 01, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Ia meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka akibat serangan senjata tajam.
Peristiwa pembunuhan pertama kali diketahui oleh istri korban, Ria Praditasari (34), yang juga menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Saat kejadian, Ria mengaku terbangun dari tidur karena mendengar suara mencurigakan di dalam rumah.
Saat terbangun, ia melihat seorang pria tak dikenal mengenakan helm dan penutup wajah tengah membacok suaminya menggunakan golok. Serangan tersebut mengenai bagian wajah korban.
Ria kemudian berusaha melindungi suaminya dengan menangkis serangan menggunakan tangan. Namun upaya tersebut menyebabkan jarinya terluka akibat senjata tajam yang digunakan pelaku.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu depan rumah. Ria lalu keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar, namun korban diketahui telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka utama berinisial SS alias COBRO pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Sedayu, Bantul. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Reskrim Polres Bantul bersama tim dari Polda DIY.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati atas ucapan korban saat mereka berkumpul sebelumnya,” ujar Kapolres Bantul.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sehari sebelum kejadian, tepatnya Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dan sejumlah temannya, termasuk pelaku, berkumpul di rumah korban. Saat itu mereka mengonsumsi minuman keras bersama sekitar delapan orang lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, korban sempat mengucapkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku, yakni “Nek sok-sok an alim ojo ning kene” yang berarti jika merasa paling alim maka tidak perlu berada di tempat tersebut.
Ucapan tersebut membuat pelaku tersinggung dan menyimpan rasa sakit hati. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB pada Rabu (25/2/2026), pelaku SS pulang dari rumah korban bersama temannya, FS, untuk mengambil sebilah golok.
Setelah itu, keduanya kembali menuju rumah korban sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang rumah saat korban sedang tidur bersama istri dan anaknya.
Sesampainya di dalam rumah, pelaku langsung mengayunkan golok menggunakan tangan kanan ke arah kepala bagian kiri korban sebanyak satu kali. Saat itu istri korban terbangun dan berusaha menghalangi serangan berikutnya.
Pelaku kembali mengayunkan golok ke arah korban, namun berhasil ditangkis oleh istri korban hingga menyebabkan luka pada tangan pelapor. Pelaku kemudian kembali mengayunkan golok ke arah paha kanan korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Sementara itu, tersangka FS diketahui menunggu di jalan dekat rumah korban dan membantu pelaku melarikan diri setelah kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain satu buah golok dengan gagang coklat tua sepanjang sekitar 53 sentimeter, satu helm warna hitam, satu buff warna hitam, sepasang sarung tangan hitam merek GEKKOGRIP, celana jeans biru robek di bagian lutut, sepasang sepatu kulit coklat dengan sol krem, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi AB 2703 UV.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Sementara tersangka FS dikenakan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman untuk tindak pidana pembunuhan berencana adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto.
Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan kasus ini juga dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas serta kehati-hatian dalam pengumpulan alat bukti.























