Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan aplikasi untuk bersikap transparan dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.
Transparansi ini dianggap penting agar pengemudi dan kurir memahami dasar perhitungan BHR yang mereka terima, serta untuk mencegah potensi perselisihan. “Kebijakan BHR ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan BHR serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.
BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam penyaluran BHR 2026. Dalam ketentuan tersebut, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Angka ini menjadi batas minimal yang wajib dijadikan pedoman perusahaan dalam menghitung hak mitra.
Menaker menegaskan bahwa keterbukaan formula perhitungan adalah kunci pelaksanaan yang adil. “Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli. BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah bahkan mengimbau perusahaan menyalurkan lebih cepat dari tenggat tersebut guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi mitra menjelang hari raya.
Pada kesempatan yang sama, Menaker menegaskan bahwa BHR tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, gubernur diminta mengimbau perusahaan aplikasi di wilayahnya agar memberikan BHR sesuai surat edaran. Kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan juga diminta mengupayakan serta memantau pelaksanaannya. Selain itu, gubernur diminta meneruskan kebijakan tersebut kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait guna memperkuat pengawasan hingga tingkat daerah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan momentum Ramadan tidak hanya menjadi perayaan spiritual, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan penguatan daya beli bagi jutaan pengemudi serta kurir online yang menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional.




















