Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba yang dipimpin oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Kedua tersangka tersebut, Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw, ditangkap di Teluk Naga, Tangerang, Banten, pada Sabtu (28/2/26). Penangkapan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Susanto, dalam sebuah pernyataan tertulis pada Senin (2/3/26).
Brigjen Pol. Eko menjelaskan bahwa transaksi narkoba yang melibatkan kedua tersangka terjadi pada November 2025 di apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu, tepatnya di lantai 36 kamar 69. Setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Polri segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka Charlie dengan bantuan pihak keamanan apartemen.
Dalam operasi penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, lain tujuh plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu di atas kain merah janji jiwa, satu klip plastik kecil berisi sabu dalam dompet, dan satu plastik warna oranye berisi dua plastik klip yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi ketamine, dua plastik kemasan berisi happy water, satu kotak plastik berisi pipet kaca dan korek api, satu botol dan sedotan, serta satu bundel sedotan warna putih.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi satu plastik klip berisi sekitar 300 kapsul kosong berwarna kuning oranye, satu selang plastik sepanjang satu meter, satu plastik hitam berisi sekitar 20 korek gas warna hijau, satu timbangan digital, dan satu bundel plastik klip berukuran kecil dan sedang. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba ini lebih lanjut,” ungkap Brigjen Pol. Eko.





















