Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi bahwa Erwin berencana melarikan diri ke Malaysia. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Erwin berencana berangkat ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Pelarian Koko Erwin dibantu oleh dua orang, yaitu Akhsan alias Genda dan Rusdianto. Brigjen Pol. Eko menyatakan, “Rusdianto, yang bertindak sebagai fasilitator penyebrangan, dihubungi oleh seseorang untuk menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.” Meskipun mengetahui bahwa Erwin adalah buronan, Rusdianto tetap membantu penyebrangan tersebut dengan imbalan sebesar Rp7 juta.
Penyidik kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegah Koko Erwin melarikan diri ke Malaysia. Saat penangkapan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan menyerah dengan pasrah. Brigjen Pol. Eko menambahkan, “Erwin ditangkap tanpa perlawanan saat hendak melarikan diri.” Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.




















