Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi kembali menetapkan Hafiz Mahendra (25), pengemudi mobil Toyota Calya yang sebelumnya terlibat dalam pelanggaran lalu lintas, sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam yang ditemukan di dalam kendaraannya. “Untuk pengemudi mobil Calya yang beberapa hari ini viral, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Termasuk identitas dari plat nomor kendaraan bermotornya juga tidak bisa dilengkapi dan secara palsu, pemalsuan data,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, pada Jumat (27/2/26).
Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Hafiz Mahendra disangkakan melanggar Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kepemilikan senjata tajam/berbahaya juncto Pasal 391 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. “Pelaku sedang dalam penanganan proses di Polres Metro Jakarta Pusat. Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat,” tambah Kombes Pol. Budi Hermanto.
Sementara itu, penumpang perempuan yang berada di dalam mobil tersebut masih berstatus sebagai saksi. Namun, keterangan dari saksi tersebut telah diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.




















