Headline.co.id, Jakarta ~ Penyelamatan arsip dan dokumen negara yang terdampak bencana menjadi langkah penting dalam menjaga legalitas administrasi serta memastikan kelancaran proses penegakan hukum. Hal ini ditegaskan saat kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aceh Tamiang pascabencana.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Selasa (24/2/2026). Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (26/2/2026), ia menekankan bahwa kerusakan atau kehilangan arsip akibat bencana dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti terhambatnya layanan kepada masyarakat hingga terganggunya proses hukum dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Arsip dan dokumen negara adalah fondasi legalitas administrasi pemerintahan. Jika dokumen tersebut rusak atau hilang, maka proses pelayanan publik, pembuktian hukum, hingga pertanggungjawaban keuangan dapat terganggu. Oleh karena itu, penyelamatan arsip harus menjadi prioritas dalam penanganan pascabencana,” ujar Purwadi.
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa langkah penyelamatan arsip harus dilakukan secara sistematis. Proses ini dimulai dari identifikasi dokumen vital, evakuasi arsip yang terdampak, proses pengeringan dan restorasi, hingga penyimpanan kembali sesuai standar kearsipan. Upaya ini perlu dilakukan dengan cepat untuk mencegah kerusakan lanjutan, terutama pada dokumen penting seperti berkas perkara hukum, dokumen pertanahan, data kependudukan, arsip keuangan, serta dokumen kepegawaian.
Selain itu, Wamen Purwadi mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan lembaga kearsipan serta instansi terkait guna memastikan proses penyelamatan berjalan efektif dan sesuai prosedur. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting mengingat pemulihan administrasi pemerintahan memerlukan dukungan teknis dan sumber daya yang memadai. Purwadi menekankan bahwa transformasi digital dalam pengelolaan arsip harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan sistem keamanan data.
“Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, digitalisasi arsip juga menjadi perhatian utama. Pemanfaatan sistem arsip elektronik dinilai mampu mengurangi risiko kehilangan dokumen akibat bencana alam sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik,” katanya.
Lebih lanjut, keberlangsungan proses penegakan hukum sangat bergantung pada ketersediaan dokumen yang sah dan utuh. Berkas perkara, barang bukti administrasi, serta dokumen pendukung lainnya harus terlindungi agar proses peradilan tetap berjalan dan kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjamin.
“Saat ini pemerintah pusat terus berkomitmen memberikan dukungan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam memperkuat sistem kearsipan yang tangguh terhadap bencana. Hal ini mencakup penyusunan rencana kontinjensi kearsipan, penerapan standar penyimpanan dokumen yang aman, serta penguatan manajemen risiko dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Sebagai langkah cepat, terkoordinasi, dan berbasis sistem yang kuat, diharapkan pemulihan administrasi pemerintahan dan layanan hukum di Aceh Tamiang dapat berlangsung optimal. “Penyelamatan arsip ini menjadi bagian penting dari pemulihan pascabencana sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” kata Purwadi.





















