Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperketat pengelolaan belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan transformasi digital yang efektif dalam meningkatkan layanan publik. Langkah ini diresmikan melalui peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045, yang menjadi peta jalan jangka panjang bagi transformasi digital pemerintahan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa setiap belanja aplikasi dan infrastruktur digital oleh kementerian dan lembaga kini harus melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance). Kebijakan ini bertujuan agar setiap pengadaan sesuai dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” ujar Meutya Hafid dalam acara peluncuran RIPDN 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/02/2026).
Pemerintah juga menyoroti masalah banyaknya aplikasi yang tidak terintegrasi. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik digital. Melalui SPLP, setiap aplikasi pemerintah harus mengadopsi prinsip interoperabilitas sejak tahap perancangan. Pertukaran data dilakukan melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusuri, dan diaudit untuk menjaga integritas serta keamanan data.
Selain itu, semua instansi diwajibkan menjalani audit teknologi secara ketat dan menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah pemborosan sekaligus memastikan sistem dan data pemerintah tetap aman serta patuh regulasi.
Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi digital memerlukan perubahan budaya kerja dari pola terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang terintegrasi (whole of government). “Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tandasnya.
Melalui RIPDN 2025–2045, pemerintah berharap ruang digital nasional benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.






















