Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mendesak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menghentikan kerja sama dengan mitra yang menaikkan harga bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi. Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan dari SPPG mengenai mitra yang sering melakukan mark-up harga bahan baku pangan untuk dapur MBG. Nanik menegaskan bahwa petugas SPPG tidak boleh berkompromi dengan praktik curang yang dapat mencemari program MBG.
Nanik Sudaryati Deyang juga menerima laporan dari kepala SPPG tentang mitra yang menaikkan harga di atas harga eceran total (HET) dan memaksa mereka menerima bahan baku berkualitas rendah. “Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini,” tegasnya pada Kamis (26/2/2026). Ia menambahkan bahwa jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan adanya mark-up harga bahan pangan di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG harus bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Nanik mengancam akan mengambil tindakan terhadap mitra yang menaikkan harga bahan pangan di atas HET dan memaksa kepala SPPG menerima bahan baku dari pemasok yang mereka tunjuk, terutama jika kualitasnya buruk. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” paparnya.
Nanik juga menekankan bahwa pemasok bahan baku pangan untuk dapur MBG tidak boleh didominasi oleh pemasok yang diarahkan oleh mitra. SPPG seharusnya memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG sebagai pemasok bahan pangan. Koperasi yang dimaksud bukanlah koperasi buatan mitra yang hanya untuk mengakali aturan.
Dengan melibatkan banyak pemasok bahan pangan, diharapkan masyarakat sekitar dapur juga dapat merasakan manfaat dari Program MBG, karena roda ekonomi di desa dapat bergerak. “Kami ingin masyarakat lokal juga merasakan dampak positif dari program ini,” tutur Nanik.
Pelibatan masyarakat lokal sebagai pemasok dapur MBG telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Pada pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.





















