Headline.co.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ~ Jawa Barat, berhasil mengungkap modus peredaran narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam cangkang keong sawah di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyatakan bahwa pelaku menyamarkan sabu dalam cangkang keong untuk menghindari deteksi aparat. “Kami amankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dikamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong,” ujarnya pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,08 gram dan sejumlah cangkang keong sawah yang telah dikosongkan. Sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil dimasukkan ke dalam cangkang tersebut dan dibungkus kembali sebagai paket siap edar. Kapolres menjelaskan bahwa tersangka terlebih dahulu mencari keong di area persawahan dekat rumahnya, kemudian mengeluarkan isi keong sebelum memasukkan paket sabu ke dalamnya. “Modusnya dengan sistem tempel atau lempar di titik tertentu, sehingga orang mengira itu hanya sampah,” tambah Kapolres.
Peredaran sabu ini dilakukan di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung. Pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp6 juta setiap kali transaksi. Saat ini, polisi juga tengah memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar.





















