Headline.co.id, Yogyakarta Dikenal Sebagai Kota Yang Ramah Dan Berbudaya ~ namun tantangan keamanan dan ketertiban tetap ada di balik citra tersebut. Kriminalitas jalanan, gesekan sosial, dan keresahan di ruang publik muncul seiring dengan dinamika sebagai kota pendidikan dan tujuan wisata. Penanganan yang hanya mengandalkan penindakan sering kali tidak menyentuh akar masalah.
Dr. Arie Sujito, S.Sos., M.Si., seorang sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menekankan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks masyarakat setempat. Menurutnya, ketertiban sosial tidak bisa dibangun dari rasa takut, tetapi dari kesadaran dan rasa memiliki bersama. Arie menyatakan bahwa pendekatan berbasis budaya menempatkan warga sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar objek penindakan. “Hukum seharusnya hadir dengan akal dan hati, memahami kehidupan masyarakat yang dihadapi, bukan hanya muncul ketika masalah sudah membesar,” ujarnya pada Selasa (3/2).
Arie mengungkapkan bahwa pendekatan punitif masih terlalu dominan dalam penanganan masalah keamanan. Penindakan reaktif sering dilakukan tanpa menyentuh latar sosial yang melahirkan masalah, sehingga kasus serupa mudah berulang dan kepercayaan publik terhadap aparat menurun. “Kalau hukum hanya hadir dalam bentuk hukuman, persoalan sosial tidak pernah benar-benar selesai, bahkan bisa melahirkan ketidakpercayaan,” kata Arie.
Ia juga menyoroti lemahnya partisipasi sosial dalam penegakan hukum. Pendekatan top-down sering menutup ruang dialog dengan warga, padahal masyarakat memiliki mekanisme sosial seperti rembug warga dan musyawarah. Ketika mekanisme ini diabaikan, rasa tanggung jawab bersama ikut melemah. “Ketertiban akan lebih kuat jika dibangun bersama warga melalui dialog, bukan semata lewat instruksi atau penindakan,” tuturnya.
Arie juga menyoroti dampak perubahan sosial yang cepat di Yogyakarta. Arus wisata, perkembangan teknologi informasi, dan gaya hidup urban memengaruhi pola interaksi masyarakat. Nilai-nilai lokal sering kali berhadapan dengan kebiasaan baru yang datang tanpa proses adaptasi. Sistem penegakan hukum konvensional sering tertinggal dalam merespons dinamika tersebut. “Perubahan zaman menuntut cara-cara yang lebih kontekstual agar hukum tetap sejalan dengan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Arie menekankan bahwa persoalan keamanan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada aparat. Pemerintah daerah memiliki peran besar melalui kebijakan sosial yang bersifat pencegahan. Ketika kebijakan sosial dan penegakan hukum berjalan sendiri-sendiri, upaya menjaga ketertiban menjadi kurang efektif. Sinergi antarlembaga menjadi prasyarat untuk menciptakan rasa aman yang berkelanjutan. “Keamanan perlu dibangun lewat kerja bersama pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat,” katanya.
Arie berpendapat bahwa masalah struktural seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, dan birokrasi yang belum responsif turut memengaruhi penegakan hukum. Ketidaktertiban sering menjadi gejala dari persoalan ekonomi dan sosial yang belum terselesaikan. Tanpa perbaikan kesejahteraan, hukum akan terus bekerja dalam situasi yang serba terbatas. “Selama akar persoalan sosial belum dibenahi, hukum akan selalu menghadapi tantangan dalam menjaga ketentraman,” pesannya.
Pada akhirnya, Arie menekankan pentingnya merawat Yogyakarta sebagai ruang hidup bersama. Nilai gotong royong, toleransi, dan teposeliro menjadi modal sosial yang perlu terus diperkuat. Pendekatan hukum berkeadilan budaya membuka jalan bagi ketertiban yang tumbuh dari kesadaran warga. Cara ini memberi pelajaran berharga bagi daerah lain di Indonesia. “Menjaga Yogyakarta berarti merawat hubungan sosial dengan ketulusan, agar rasa aman tumbuh secara alami di tengah masyarakat,” pungkasnya.






















