Headline.co.id, Bengkalis ~ Polres Bengkalis di Provinsi Riau berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga di antaranya adalah warga negara Indonesia, sementara satu lainnya merupakan warga negara asing asal Myanmar. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima melalui nomor pribadi Kapolres dan layanan darurat 110.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk melindungi calon korban yang terancam dikirim ke luar negeri tanpa perlindungan hukum. Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan tenaga kerja ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku utama. Mereka adalah pria berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Para pelaku diduga kuat mengorganisir keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis.
Kapolres menyatakan bahwa para pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas mafia perdagangan orang yang sering memanfaatkan wilayah pesisir.






















