Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Pemeriksaan ini terkait dengan insiden yang melibatkan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi hal ini pada Senin (2/2/26).
Penetapan jadwal pemeriksaan dilakukan setelah Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kombes Pol. Budi menjelaskan bahwa Bahar bin Smith diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kombes Pol. Budi menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






















